Ojang Divonis Delapan Tahun

Ojang pun menambahkan, terkait CPNS dari tuntutan dan keputusan majelis hakim, katanya, hal itu akan dijadikan perkara baru. ”Saya akan mengikuti saja. Kalaupun nanti saya diminta bantuan, saya akan membantu,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat mengatakan, keputusan ini sudah luar biasa ringan. Kalau dilihat dari tuntutan dan pasal yang berlipat, yaitu suap, gratifikasi dan TPPU, seharusnya vonis jauh dari kata ringan.

”Tapi, dengan proses seperti ini dengan tuntutan 9 tahun dan vonis 8 tahun, terus terang saja Pak Ojang sangat berpikir ini yang terbaik,” ungkap Rohman.

Dia mengatakan, ada beberapa aset Ojang yang disita KPK dikembalikan lagi. ”Kurang lebih 20 miliar yang dikembalikan dari KPK kepada terdakwa,” tutur Rohman.

Rohman menjelaskan, aset-aset ini awalnya disita, tapi dalam persidangan terbukti bahwa aset itu tidak ada kaitannya dengan hasil kejahatan yang seperti yang didakwakan. Kalau berkaitan dengan vonis, katanya, pihaknya yang terpenting lebih rendah dari tuntutan.

Di bagian lain, sebelum dimulainya persidangan, sejumlah warga melakukan unjuk rasa dengan membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Bandung, dengan bertulisan dukungan hakim tipikor, hukum Ojang seberat-beratnya, tolak pengembalian aset sitaan KPK, mendesak KPK usut tuntas pelaku lain.

Di samping itu, saat memasuki ruang persidangan, terdakwa Ojang menggunakan baju formal dan rapi. Dia pun didampingi empat pengacara. Lima jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pun hadir dalam sidang putusan itu. Sehingga, Ojang terlihat santai saat penjalankan persidangan putusan tersebut.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Longser Sormin, Hakim anggota, Endang Makmun dan Hakim Anggota Sri Mumpuni.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Ojang Sohandi dan Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani (berkas terpisah) memberikan uang sejumlah Rp 100 juta pada 31 Maret 2016 dan Rp 100 juta pada 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.

Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni merupakan JPU dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dan kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kabid Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Tinggalkan Balasan