Ngaku Polisi DG Tipu Korban Sampai Hamil

“Tersangka DG kami jerat Pasal 372 jo 378 KUHPidana tentang penggelapan, dengan hukuman penjara lima tahun ke atas,” ucapnya.

Rahmat menghimbau, jangan mudah berkenalan di media sosial, apalagi jangan percaya dengan iming-iming dan foto foto yang belum tentu kebenarannya

Namun, ketika dimintai keterangan tersangka DG mengaku berkenalan dengan korban saat Ia masih didalam rumah tahanan di Tangerang. Setelah ia keluar dari rumah tahanan DG pun melakukan pertemuan dengan korban disalah satu pasar swalayan di Kota Bandung.

“Saya sengaja mengajak pertemuan di pasar swalayan, karena saat itu saya baru saja keluar dari rumah tahanan, jadi ga punya baju untuk salin. Di pasar swalayan itu saya dibelikan beberapa potong baju oleh IS,” ungkapnya.

Saat diwawancara, DG tidak terlihat ada penyesalan sedikitpun. Bahkan Ia merasa bangga berada didalam penjara, pasanya Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Saya bangga hidup didalam menjara, dari pada diluar hanya senyusahkan orang lain,” paparnya. (yul/yan)

Tinggalkan Balasan