Nenek Kosasih Tersangka

jabarekspres.com, CIMAHI – Nenek Kosiah, 57, yang diduga pelaku penyiraman dengan minyak panas kepada cucu tirinya, Rachel Herliana, 11, ditetapkan tersangka oleh polisi. Meski demikian, hingga pemeriksaan kemarin (12/10), nenek Kosasih belum juga mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko Nurulloh Adi Putra mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut mengacu pada keterangan lima orang saksi. Termasuk hasil visum luka bakar stadium tiga pada muka Rachel.

”Sampai saat ini tersangka belum mau mengaku. Tapi keterangan saksi-saksi dan luka korban cukup menguatkan bahwa nenek tersebut dapat kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Niko kepada wartawan di Mapolres Cimahi, kemarin.

Niko memerinci, keterangan yang disampai Kosasih memang bersebrangan degan keterangan saksi maupun korban. Yang perlu ditelisik lebih detail, kata dia, prihal ukuran barang bukti wajan. Sebab, kata dia, wajan tersebut diketahui berukuran kecil. Dan tidak memungkinkan dimungkinkan jika kepala korban dimasukkan ke wajan.

Meski demikian, dari keterangan salah satu saksi, dia juga mendengar suara teriakan tersangka sesaat setelah kejadian. Kemudian saksi tersebut langsung membantu korban yang wajahnya mengalami luka parah.

”Namun kesimpulannya yang diperoleh dari para saksi, setelah minyak goreng panas disiramkan ke wajah Rachel, anak tersebut terjatuh dan mengenai wajan tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, mengingat usia yang sudah tua, Kosiah bisa mendapat pengurangan hukuman saat nanti divonis di pengadilan. Asal dia tak berbelit-belit memberikan keterangan selama pemeriksaan serta adanya upaya musyawarah antara keluarga korban dan tersangka.

Nah, sebelum naik ke meja hijau sebagai pesakitan, tersangka terancam hukuman 10 tahun tahun penjara. Dia dijerat pasal 44 ayat 22 Undang-Undang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) subsider pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 ayat C UU 17 tahun 2016.

Niko menyatakan, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka mengingat selama penyelidikan, dia belum mau mengaku telah melakukan penganiayaan. ”Tapi dengan perbuatan si nenek, sudah cukup dia bisa dikenakan status tersangka karena saat itu Kosian sedang dalam kondisi emosi,” tegasnya.

Sementara itu, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) melakukan tindakan operasi plastik terhadap Rachel Herliani. Selesai melakukan operasi, tim dokter RSHS membawa Rachel ke ruang pemulihan untuk selanjutnya menjalani perawatan intensif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan