Nasib Guru Non-PNS Tetap Terjamin

bandungkspres.co.id, JAKARTA – Pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, memunculkan kekhawatiran nasib guru non-PNS. Pemerintah menegaskan pengalihan kewenangan itu tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan. Sebab pengalihan kewengan juga terkait dengan pengelolaan guru.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, semua guru SMA dan SMK diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. ’’Baik itu guru PNS maupun non-PNS,’’ katanya di Jakarta kemarin (10/1).

Hamid pernah mengatakan pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS di daerah masing-masing. Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan guru.

Guru SMA dan SMK non-PNS juga tidak perlu khawatir tentang tunjangan profesi guru (TPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu risau. Dia menjelaskan untuk guru PNS, gajinya sudah dialihkan dari dana alokasi umum (DAU) kabupaten/kota ke provinsi.

Sementara itu untuk pembayaran TPG non-PNS, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sudah dialokasikan tahun ini. ’’Apalagi untuk TPG guru non-PNS uangnya ada di Kemendikbud,’’ katanya. Pranata menjelaskan untuk membayar TPG non-PNS guru SMA dan SMK tahun ini, dialokasikan Rp 1,4 triliun untuk 61 ribuan orang.

Sedangkan untuk gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan lagi. Sebab selama ini kebanyakan guru honorer itu direkrut oleh pihak sekolah sendiri. Pemerintah provinsi selaku pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejan rekrutmen guru di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah mengalami kekurangan guru.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski pengalihan urusan SMA dan SMK dilakukan untuk kelembagaan negara, namun bukan berarti nasib guru honorer non-PNS yang direkrut kabupaten/kota dibiarkan. Sebab diakuinya, jumlahnya tidak sedikit dan dibutuhkan sekolah.

Oleh karenanya, status guru honorer juga bisa ikut dialihkan ke pemerintah provinsi. ”Sepanjang dibutuhkan, dia dapat beralih,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan