Narkoba Jenis LSD Kembali Beredar

jabarekspres.com, CIMAHI – Jajaran satuan Serse Narkoba Polres Cimahi baru saja membekuk pengguna narkoba berinisial DR (19) warga jalan dago atas, Kecamatan Lembang, Bandung Barat dan BW (19) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Heragrmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung.

Mereka harus diamankan, karena keduanya diduga mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.

Brerdasarkan keterangan dari salah satu tersangka DR, dirinya mendapatkan narkoba jenis LSD tersebut dari Tangerang dengan pemesanan lewat online dengan harga Rp 500 ribu per lembar untuk sepuluh kali penggunaan.

DR mengaku mengetahui narkoba jenis LSD dari internet. Dan menggunakan barang haram tersebut sejak dua bulan yang lalu.

“Efek yang dirasakan berhalusinasi, on sama fly juga,” ucap GR saat dilakukan gelar perkara di Gedung Pengabdian, Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, kemarin (7/6).

Ditempat yang sama, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Cimahi, AKBP Rusdi Pramana Suryanagara, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa dari salah satu kost-kostan mahasiswa terindikasi sering dipake pesta narkoba.

Berbekal dari laporan tersebut kemudian Satres narkoba polres Cimahi melakukan lidik selama 2 bulan. Setelah waktu dirasakan tepat akhirnya anggotanya melakukan penggeledahan dan ditemukan satu lembar LSD terdiri dari 10 bagian, satu pack pahpir dan satu buah telepon genggam di sebuah kos-kosan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Heragrmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung, pada Jumat 2 Juni 2017.

“LSD ini sangat kecil, karena dari satu lembar itu berisi 10 potong LSD, cara menggunakannya dengan dihisap dilidah atau disimpan digusi dan dijepit diantara gigi,” ujarnya.

Menurut Rusdi, narkoba jenis ini baru pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polda Jabar. LSD termasuk dalam nakortika golongan jenis 1, sebagaimana diatur dalam permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan penggolongan narkotika.

Dia melanjutkan, LSD merupakan narkotika jenis lama yang baru kembali ditemukan peredarannya. Sebab, LSD merupakan narkotika yang cukup mahal dan hanya digunakan oleh kalangan tertentu saja.

“Harganya lumayan mahal. Bisa mencapai Rp 36 juta per gram,”katanya.

Rusdi menambhakan, LSD dikenal juga dengan nama acid, sugar cubes, blotter dan lainnya. LSD disebut juga sebagai salah satu jenis narkotika yang paling ampuh untuk mengubah suasana hati. Obat ini juga merupakan jenis halusinogen yang memengaruhi mental seseorang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan