Nakhoda Zahro Express Jadi Tersangka

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Jenazah korban kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express di Perairan Kepulauan Seribu, kembali dimakamkan di Pemakaman Umum Jalan Panjebolan Kampung Boscha RT01/RW 10, Kecamatan Lembang, pukul 09.00, kemarin (3/1).

Korban adalah Nia Kurniati, 35, warga Lembang Kabupaten Bandung Barat. Keluarga yang ikut mengantarkan tampak menangis saat mengiringi pemakaman Nia.

Sementara itu, Dadin Suganda, 65, ayah Nia yang juga menjadi korban selamat tampak tegar di hadapan jenazah anaknya tersebut. Sanak keluarga dan para tetangga turut serta menyertai pemakaman.

Korban Nia Kurniati diketahui dalam keadaan hamil 4 bulan. Jenazah Nia pun dapat terindentifikasi petugas lantaran terlihat dari ciri-ciri fisiknya yang sedang mengandung.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, ketiga belas anggota keluarga yang menjadi korban ini terdiri dari orang tua, anak, menantu, dan cucu. Satu anggota keluarga mereka bernama Nia Kurniati, 35, istri dari Toni Martinus saat ini telah dimakamkan. Sementara delapan anggota keluarga selamat.

Mereka yang selamat dalam peristriwa tragis itu adalah Dadin Suganda, 65, Azka, 12, Fikran Shafa Alam,17, Dinda,10, Hendra Maulana, 33, Amirah Hanifah Putri,4, Revaleno Rain,3, dan Toni Martinus, 45.

Sedangkan, Eha Julaeha, 55, Iwan Kurniawan, 45, Yetty Herawati, 42, dan Ani, 32, dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian. ”Kami berharap Ibu Eha Julaeha bisa ketemu dengan cepat, karena tadi petugas forensik dari Jakarta ada yang menelepon, ada ciri-ciri yang didapat, yakni, kalung emas, gigi palsu dan jam tangan,” ungkap Syudin, 57, adik kandung Dadin Suganda saat ditemui seusai pemakaman.

Keluarga korban Dadin, berencana akan kembali mendatangi Rumah Sakit Polri Jakarta setelah menerima kabar dari Tim Forensik atas adanya ciri-ciri yang mengarah kepada salah satu korban, yakni Eha Julaeha, 55.

Dari ketiga belas sekeluarga asal Lembang tersebut, 8 orang selamat, 1 orang tewas telah dimakamkan dan 4 sisanya belum diketahui.

Sementara korban selamat yang saat ini masih berada di rumah sakit Jakarta dan Bogor adalah Azka, 12, Fikran Shafa Alam, 17, Dinda,10.

Sementara itu, Muhammad Nali, 51, nakhoda KM Zahro Express ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda Metro Jaya. Penetapan itu karena Nali melanggar Pasal 302 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan