Mutasi PNS di Tangan Mendagri

jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah punya dasar hukum untuk memutasi pegawai negeri sipil (PNS) dari daerah padat ke wilayah yang minim sumber daya manusia (SDM). Kewenangan itu ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diteken Presiden Joko Widodo akhir Maret lalu.

Mendagri akan mendapatkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Menteri PAN-RB Asman Abnur sudah merencanakan distribusi PNS. ’’Sedang kami atur (tindak lanjut PP-nya),’’ ujarnya kemarin. Dia enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan sedang berada di bandara.

Mutasi tersebut diprioritaskan untuk PNS guru. Mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga pengajar. Yang menjadi persoalan, selama ini penempatan guru tidak diatur oleh Mendikbud. Tapi, oleh pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, sebagai langkah awal, Mendikbud memetakan daerah-daerah yang kekurangan guru dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan.

Mutasi dilakukan secara permanen. Selama ini guru yang tidak betah saat penempatan meminta mutasi ke kota setelah beberapa bulan bertugas. ’’Kami akan atur, agar begitu ditempatkan di perbatasan dia tidak cepat-cepat pulang,’’ kata Asman.

Sebelumnya, pemerintah hanya bisa mengatur guru-guru yang baru diangkat melalui perjanjian penempatan. Kini, setelah PP itu terbit, Mendagri bisa memutasi PNS, termasuk guru, ke provinsi yang minim SDM setelah ada assessment dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Lukman Edy kesenjangan jumlah PNS bisa tertangani. Kini Kemendagri memiliki kekuatan penuh.  PP itu harus dipatuhi oleh seluruh aparatur pemerintah. ’’Baik itu yang di instansi pusat maupun daerah,’’ jelasnya.

Untuk sementara mutasi PNS lintas provinsi bisa dijalankan untuk pejabat setingkat eselon 1 dan eselon 2 dahulu. Sementara untuk pejabat eselon 3 sampai eselon 4, tentu bakal banyak yang keberatan jika harus jauh dari keluarga. Lukman berharap mutasi PNS lintas provinsi ini bisa berjalan dinamis seperti perpindahan pejabat polisi, TNI, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mutasi PNS lintas provinsi itu juga bisa diterapkan untuk guru. Secara umum guru di Jawa cukup padat. Nah, dengan PP tersebut, guru bisa disebar ke daerah-daerah yang masih kekurangan. Para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus bersedia mengisi kekurangan tenaga pengajar di daerah lain. (byu/wan/ca/rie)

Tinggalkan Balasan