Minta DPR Batalkan Perppu Ormas     

jabarekspres.com, JAKARTA – Korban pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat diprediksi terus bertambah. Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah mengisyaratkan untuk melakukan hal serupa kepada ormas-ormas gurem di daerah.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf berharap DPR bisa membatalkan perppu tersebut sehingga tidak disahkan menjadi UU. Sebab, meski awalnya dikeluarkan untuk membabat HTI, dalam implementasinya, perppu itu juga bisa menyasar organisasi apa pun ke depan.

”Upaya mengatasi radikalisme itu penting dan negara harus melakukannya. Namun, upaya mengatasi bukan dengan perppu,” ujarnya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, kemarin.

Menurut Araf, mekanisme melalui peradilan masih menjadi opsi yang paling demokratis. Selain ada wadah untuk melakukan pembelaan, pendekatannya tetap melalui proses hukum. Berbeda halnya dengan perppu yang mengedepankan aspek kekuasaan lantaran pembubarannya mutlak sesuai dengan keinginan pemerintah.

Dosen Universitas Paramadina itu menjelaskan, regulasi yang ada saat ini sejatinya lebih dari cukup. Hanya, selama ini, pemerintah gagal mengimplementasikannya secara maksimal. Saat ada kelompok ekstremis yang berencana menyerang kelompok yang berbeda, misalnya, hal itu tidak akan terjadi jika aparat menjalankan fungsi untuk mengantisipasi.

”Itu sudah banyak contohnya (aparat berhasil meredam), tapi kan banyak yang gak dijalankan karena tebang pilih,” imbuhnya.

Ketua YLBHI Asfinawati menambahkan, pihaknya baru saja mengkaji sejumlah argumen pemerintah dalam menerbitkan perppu. Hasilnya, apa yang dikhawatirkan selama ini sudah bisa diantisipasi dengan baik oleh KUHP maupun UU lainnya.

Terkait dengan ormas yang kerap menyerang kelompok lainnya, misalnya, pemerintah bisa menjalankan proses hukum. Ada sejumlah pasal yang bisa dijerat seperti pasal 170, 351, 429 KUHP, hingga pasal 59 ayat 2 UU 17/2013 tentang Ormas. ”Menghadapi ormas yang melakukan persekusi, maka polisi bisa melarang atau menghambat agar tidak terjadi. Kemarin kasus dokter Solok malah membiarkan,” ujarnya.

Untuk menangkal pergerakan ormas anti-Pancasila, upaya yang bersifat pendekatan sosial juga bisa dilakukan. Mulai menanamkan pendidikan dan diseminasi wacana tandingan hingga pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, tidak semua tindakan ormas dihadapi dengan pendekatan represif. (far/c19/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan