Minimarket Illegal Di KBB Masih Marak

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Kalangan Dewan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai, penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) masih belum maksimal sebab, meski sudah ada perda yang dibentuk masih saja ditemukan beberapa pelanggaran seperti perijinan toko modern atau minimarket.

Wakil Ketua DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, tidak maksimalnya penerapan perda tersebut, disebabkan belum adanya komitmen dari pemangku yang memiliki kepentingan bahkan, ditingkat eksekutif masih terbilang minim dan tidak serius.

“Masih tidak serius dan pengawasannyapun masih longgar,”jelas Sunarya ketika ditemui di gedung DPRD KBB kemarin (12/3)

Dirnya menilai, untuk membuat sebuah perda sebenarnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit malah anggarannya cukup besar.

“Jadi kalau ini tidak diterapkan sangat disayangkan,”cetus dia.

Sunarya membeberkan, beberapa buktinya soal pendidrian pasar modern di KBB saat ini semakin marak bahkan indikasi minimarket modern illegal tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Selain itu, alih fungsi bangunan yang dijadikan tempat usaha juga sangat banyak ditemukan tetapi pemerintah daerah sepertinya menutup mata.

“Tidak sedikit rumah tinggal atau kontrakan yang dialihfungsikan menjadi minimarket dan took,”kata dia

Untuk mengatasi ini ia menilai, harus ada komitment tegas dari pemerintah untuk penegakkan Perda sehingga tidak ada pembiaaran begitu saja.

“Jadi kalau keberadaan minimarket terus bertambah ini akan membuat pasar tradisional tersudutkan,” tegas dia

Sunarya menuturkan, sebenarnya dinas-dinas terkait tinggal mengeksekusi terhadap sejumlah minimarket yang memang tidak memiliki izin dengan menerapkan sanksi tegas sehingga memiliki efek jera.

Sunarya berharap, komitmen dari dinas terkait dalam merumuskan kebijakan teknis terkait Perda harus dilakukan secara serius. Sebab, Perda dibuat agar ada solusi dalam menunjang kinerja pemerintah.

“Dewan juga ikut membahasnya. Kalau sudah dikeluarkan, tentu penerapannya wajib dilakukan. Termasuk kita tidak ingin ada perda yang kurang disosialisasikan jadi perlu komitment tegas dari Bupati,” katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, dari total 200 minimarket yang berdiri di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, baru 15 minimarket yang sudah mengantongi izin sesuai dengan aturan pemerintah.

Tinggalkan Balasan