Minimarket Dilarang Beroperasi Di jalan Desa

jabarekspres.com, SOREANG – Untuk melindungi pedagang dan Pasar Tradisional Pemkab Bandung berencana akan mengatur dan menata ulang keberadaan Minimarket yang didirikan di Desa-desa.

Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan, keberadaan Minimarket harus beroperasi di jalan-jalan milik Kabupaten, Provinsi dan Nasional dan tidak boleh beroperasi di jalan desa.

Selain itu, lokasi pendirian harus memperhatikan radius dari pasar atau pusat ekonomi tradisional masyarakat. Sehingga, keberadaannya tidak menjadi pesaing bagi pedagang tradisional. Namun, bila terlanjur didirikan dia menyarankan agar Minimarket tersebut dirubah fungsinya menjadi gudang saja.

“Saya telah menginstruksikan kepada para camat untuk memperhatikan ini. Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),”ucap Dadang ketika ditemui kemarin (22/9)

Menurutnya, IMB selalu menjadi permasalahan. Sebab, tidak jarang minimarket yang memiliki izin perumahan berubah fungsi menjadi  rumah toko komersil.

Dirinya menegaskan, untuk seluruh Camat janga takut bila ada interfensi pihak luar yang memanipulasi izin HO atau izin tetangga sekitar.

“Jadi silahkan saja mau beroperasi di jalan protokol, kabupaten dan nasional setelah ada rekomendasi dari Disperindag, aturan itu harus diikuti, kalau tidak mau ditertibkan paksa,” kata dia.

Dadang melanjutkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung harus merapatkan koordinasi dengan badan perizinan, untuk menertibkan administrasi, perizinan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Diharapkan kepada para pengusaha itu, sebelum beroperasi harus melengkapi izin dan konsultasi dengan tata ruang,” ucapnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, melaporkan sedikitnya 40 minimarket telah disegel dalam rentang sebulan terakhir.

Penyegelan tersebut dilakukan di Kecamatan Rancabali, Pasirjambu, Ciwidey, Katapang, Kutawaringin, Soreang, Margaasih, dan Ibun, mereka disegel karena tidak memiliki izin usaha minimarket,” kata Usman saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD, kemarin.

Satpol PP, kata Usman, tidak akan melakukan tebang piluih untuk menegakkan aturan, baik kepada pengusaha kecil atau besar.”Kami tidak hanya menertibkan PKL, kenapa tidak pengusaha besar yang nakal, tidak kami tertibkan juga,” tutup dia (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan