Mengurai Kasus Kredit Sertifikat Palsu yang Melibatkan 345 Guru

Cukup Foto Kopi Sertifikat, Tidak Perlu Cicil Pelunasan

Awal Agustus lalu heboh kasus kredit yang melibatkan 345 orang guru sebagai nasabahnya di Jawa Barat. Kucuran kredit itu berujung masalah, karena agunannya adalah dokumen sertifikat profesi palsu. Berikut modus operandi sindikat yang diduga merugikan sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga Rp 36 miliar itu.

—-

KONSENTRASI Ketua PGRI Cabang Kecamatan Kertosari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Derajat saat harus terpecah. Yakni sebagai guru di SDN Tarumajaya 02 Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung dan mendampingi sejawatnya yang sedang berkera hukum.

Dia mengungkapkan ada 21 orang guru dari Kecamatan Kertasari yang menjadi bagian dari 345 guru korban kredit menggunakan sertifikat profesi guru palsu. ’’Di Kecamatan semuanya guru PNS yang ngajar di SD,’’ katanya (4/9) lalu.

Agus menjelaskan seluruh guru yang tersangkut perkara kredit itu berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat. Khusus untuk wilayah Kabupaten Bandung, jumlahnya mencapai 203 orang. Sisanya ada yang dari Bogor sampai Bekasi.

Perkembangan dari pihak kepolisian, saat ini ada 14 orang tersangka terkait kasus kredit itu. Tujuh orang di antaranya berstatus tahanan di Polda Jawa Barat. Dari ketujuh orang itu, tiga di antaranya guru. Kemudian tiga orang lagi pegawai BPR serta seorang pembuat sertifikat guru palsu berinisial YY.

Di luar 14 orang itu, seluruh guru berstatus sanksi. Sehingga mereka tidak bersedia dimintai komentar. Tetapi karena Agus mendampingi kasus ini mulai awal, dia mengaku mengetahui kasus ini secara utuh. Termasuk iming-iming dari sindikat sehingga banyak guru yang kepincut mengikuti program kredit itu.

Agus menceritakan untuk setiap kecamatan, ada seorang guru yang bertugas menjadi koordinator kredit. Kuat dugaan sisa tersangka lain yang tidak ditahan, adalah para guru yang berstatus koordinator. ’’Kalau di kecamatan saya, koordiantor yang mengiming-imingi serta merekrut guru posisinya sedang ditahan,’’ jelasnya.

Koordinator guru yang bertugas di Kecamatan Kertasari adalah Joh. Dia berstatus sebagai guru di sebuah SD. Dalam melancarkan aksinya, Joh ini memberikan uang Rp 5 juta kepada setiap guru yang bersedia bergabung. ’’Dia guru biasa. Bukan tokoh atau piminan organisasi guru,’’ jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan