Mengandung DNA Babi, BPOM Sita Mi Korea

jabarekspres.com, SURABAYA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan beberapa produk mi instan asal Korea mengandung DNA babi. Per-15 Juni ada empat produk yang ditarik dari pasaran. Hingga kemarin (19/6) total ada 190 pieces yang diamankan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.

Kepala BBPOM di Surabaya Hardianingsi mengatakan bahwa instansinya terus melakukan pengawasan di berbagai sarana penjualan. Tujuannya adalah untuk mengamankan makanan di Jawa Timur.

”Untuk mi dari Korea, kami melakukan sidak di 12 supermarket di Surabaya,” tutur Hardianingsi. Sidak tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Sabtu (17/6) dan Minggu (18/6). Memang tidak semua sarana ditemukan mi asal Korea tersebut. Yang dicari BBPOM di Surabaya adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan/Shim Ramyun Black, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).

Produk tersebut dilarang oleh BPOM lantaran tidak mencantumkan himbauan adanya bahan dari babi. Produk yang mengandung babi. Jika makanan tersebut mengandung babi, menurut Hardianingsi dari display penjualan pun harus dipisahkan. Tujuannya agar konsumen tidak salah pilih.

”Kalau kata pusat (BPOM, red), pihak distributor waktu mendaftarkan makanannya memang tidak memberi tahu kalau ada babi,” tuturnya. Hal itu dikarenakan dalam bahan pembuat mi memang tidak secara langsung dicampur babi. Akan tetapi sarana yang digunakan untuk membuat mi di Korea, tidak dibedakan antara mi berbahan babi dengan yang tidak. ”Sehingga ketika diperiksa tetap ada kandungan DNA babinya,” tuturnya.

”Kami menghimbau kepada distributor untuk menarik seluruh mi tersebut,” katanya. Dia pun berencana tidak hanya dua hari saja melakukan pemantauan tersebut. Namun pemantauan akan dilakukan terus-menerus. ”Kami juga sidak ke daerah lain,” imbuhnya.

BBPOM di Surabaya juga akan mengadakan koordinasi dengan jejaring pangan yang terdiri dari dinas kesehatan dan pihak kepolisian. Sehingga pengawasan pun aakan dilakukan secara masif. Diharapkan di Jawa Timur tidak akan kecolongan lagi.

Jika masih ada yang mendistribusikan atau menjual mi tersebut, maka menurut Hardianingsi, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas. Salah satunya adalah dilakukan tindakan proyustisia. ”Kalau sudah diumumkan apalagi ada nomor BPOMnya, berarti barang tersebut sudah ilegal,” tuturnya. (lyn/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan