Mencari Pemimpin Teladan di Birokrasi

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang mengadakan penilaian terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Tingkat Nasional. penilaian ini dalam rangka mengapresiasi para PPT yang berprestasi sekaligus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja mengatakan, pemerintah daerah harus menciptakan PPT yang dapat dijadikan teladan bagi JPT lainnya dan ASN pada umumnya. ”Termasuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan kerjasama JPT dalam melaksanakan tugas jabatannya,” papar Aba pada rapat koordinasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Persiapan Penilaian PPT Teladan, di Surabaya, baru-baru ini.

Dia mengatakan, pelaksanaan penganugerahan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari PPT Teladan Tingkat kabupaten/kota, provinsi, tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan hingga puncaknya adalah PPT Teladan Tingkat Nasional.

Penilaian PPT Teladan 2017, kata dia, diperuntukan bagi PPT Pratama. Kepesertaan  diusulkan oleh PPK K/L/Pemda, selanjutnya mengikuti dan lulus penilaian oleh Tim Penilai K/L/Pemda, peringkat 3 besar dari PPT Teladan di Tingkat kabupaten/kota diusulkan untuk mengikuti penilain  PPT di tingkat provinsi.

Bagi pemerintah provinsi juga melakukan penilaian tersendiri pada PTT provinsi. Para pemenang di tingkat provinsi diusulkan ke tingkat nasional. Sedangkan, untuk PTT di K/L juga dilakukan penilaian, hasilnya diusulkan oleh PPK K/L bagi PPT K/L untuk nominasi PPT Teladan Nasional.

”Syarat untuk mengikuti penilaian ini antara lain berprestasi,  memiliki inovasi, target/kontrak kinerja 2 tahun dalam PPT Pratama.  Memiliki kualifikasi yang sesuai/sertifikasi,  memiliki kompetensi, moralitas,  integeritas,  serta rekam jejak dan akuntabilitas  jabatan,” tegasnya.

Pada tingkat Kabupaten kota penganugerahan dilakukan oleh bupati/wali kota. Untuk tingkat  provinsi penganugerahan ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan, untuk tingkat kementerian/lembaga, akan ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga. ”Dan untuk tingkat nasional penganugerahan akan ditetapkan oleh Presiden,” tegasnya.

Dia menegaskan, jadwal kegiatan April hingga Mei sosialisasi kebijakan penilaian. Kemudian, Juni-Juli penilaian di tingkat kabupaten/kota. Agustus–September penilaian pada tingkat pusat dilakukan penilaian pleno. Dan pada Oktober merupakan penetapan teladan tingkat nasional sekaligus penganugerakan oleh Presiden. (adv/swd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan