Massa Pro Buni Yani Gelar Aksi, Desak Proses Hukum Dihentikan

jabarekspres.com, BANDUNG – Sejumlah massa gabungan dari sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Jawa Barat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/7). Dalam aksinya massa mendesak Kejati Jabar untuk menghentikan proses persidangan Buni Yani.

”Kasus Buni Yani ini cacat hukum, terlalu dipaksakan. Kami minta Kejati Jabar untuk menghentikan kasus ini,” seru Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Syaripudin.

Dikatakannya, kasus yang menjerat Buni Yani cacat hukum lantaran tuduhan awal terhadap Buni Yani telah memfitnah eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama telah terbukti dan disahkan dalam persidangannya.

Usai menjalani sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Buni Yani langsung merespon aksi tersebut. Ia datang menghampiri massa dan meminta massa ormas Islam untuk selalu turut serta memantau jalannya sidang.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan kepada Buni Yani yang dilaksanakan di gedung Perpustakaan dan Arsip Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (4/7).

Agenda sidang lanjutan untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, Buni Yani dan penasihat hukum mengajukan sembilan poin eskepsi.

Sembilan poin itu menyatakan keberatan atas dakwaan JPU yang mendakwa Buni Yani dengan menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut dijeratkan pada Buni Yani dikarenakan Ia melanggar undang-undang ITE terkait video pidato Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Namun, Buni Yani pun mengklaim seharusnya bebas lantaran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait perkara yang sama.

Sementara itu, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Andi Muh Taufik, menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Buni Yani dan tim penasehat hukumnya. Penyusunan surat dakwaan ditegaskan merupakan otoritas penuh jaksa. “Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan,” kata Andi saat ditemui di gedung Perpustakaan, Selasa (4/7).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan