Markup Pengadaan Alutsista VVIP, Perwira TNI AU Tersangka Korupsi

jabarekspres.com, JAKARTA – Aroma korupsi dalam pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 akhirnya terung­kap. Penyelidikan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indone­sia (Puspom TNI) menyebut, telah terjadi indikasi penggelembung­an harga (markup) dalam penga­daan alat utama sistem persenja­taan (alutsista) senilai Rp 738 miliar tahun anggaran 2016 ter­sebut. Akibatnya, negara dirugikan Rp 220 miliar.

Heli Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta
Heli Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta

Dugaan rasuah itu diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jen­deral Gatot Nurmantyo, kemarin (26/5). Selain membeber keru­gian negara, jajaran Pom TNI juga menetapkan tiga orang ter­sangka dari satuan TNI Angkatan Udara (AU). Dua di antaranya merupakan perwira, yakni Mar­sekal Madya (Marsma) FA dan Letnan Kolonel (Letkol) (Adm) WW. Sementara satu lainnya ada­lah seorang bintara tinggi, yakni Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

”Dari hasil penyelidikan Pom TNI ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan ba­sis perhitungan Rp 13 ribu per satu USD,” kata Gatot usai berko­ordinasi dengan pimpinan KPK di Jakarta.

Selama penyelidikan 3 bulan sejak akhir Januari-April itu, Pus­pom TNI dibantu Puspom TNI AU telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh sak­si dari sipil. TNI juga menyita uang Rp 139 miliar di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri se­bagai penyedia barang.

”Saya yakin uang tunai yang di­sita akan bertambah, tapi yang sudah berhasil diamankan pem­blokiran Rp 139 miliar,” tegasnya.

Gatot menjelaskan, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) dalam pengadaan yang sempat diprotes Presiden Joko Widodo karena dinilai ter­lalu mahal tersebut. Sedangkan Letkol WW merupakan pemegang uang kas. Sementara Pelda SS bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan kasus ini, kata Gatot, dilakukan setelah TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), Badan Pe­meriksa Keungan (BPK) dan Pu­sat Pengkajian dan Analisa Tran­saksi Keuangan (PPATK). Selain tiga anggota TNI aktif, penelusu­ran indikasi korupsi juga meny­eret tiga orang swasta. Gatot men­gatakan, para tersangka dari unsur militer akan ditangani Puspom TNI. Sementara 3 tigarang lain yang berasal dari swasta akan ditangani KPK.

Tinggalkan Balasan