Lebih Memproteksi Pelapor, MA Luncurkan Aplikasi SIWAS Versi Kedua

jabarekspres.com, BANDUNG – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) versi kedua.  SIWAS memungkinkan untuk memproteksi keamanan para pelapor.

Untuk diketahui, SIWAS merupakan sebuah situs online whistleblowing system untuk menerima pelaporan serta pengaduan baik dari masyarakat maupun internal pengadilan mengenai pelanggaran-pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, panitera, jurusita dan pengawai aparatur sipil negara.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji mengatakan, versi pertama SIWAS telah diluncurkan oleh Ketua MA, Prof. Dr. Hatta Ali di Jakarta pada 29 September 2016. Program yang didukung oleh program Uni Eropa (UE) dan United Nations Development Programme (UNDP) itu, berkontribusi pada reformasi berkelanjutan MA dalam mencapai peradilan teladan di Indonesia.

”Fitur terbaru ini sudah diperbaharui. Sehingga Lebih terjamin keamanannya. Baik notifikasi pelapor, peningkatan keamanan serta inisiatif tingkat banding,”’ kata Nugroho di Hotel Four Points Bandung, Kota Bandung, kemarin (8/5).

Dia mengatakan, pengawasan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sepanjang 2016 kemarin, kata Nugroho, banyak pengaduan yang diterima oleh Badan Pengawasan pada umumnya tentang mutu pelayanan peradilan dan pelanggaran kode etik hakim.

Makanya, dia berharap, adanya SIWAS versi terbaru ini, yang didasari pada Peraturan Mahkamah Agung No.9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan itu, akan membantu pengadilan untuk memberikan pelayanan yang akuntabel.

”Apapun bentuk pengaduan yang akan dilaporkan oleh si pelelapor akan langsung kami tindak lanjuti. Sehingga institusi kami bisa semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”’ jelas Nugroho.

Pada kesempatan yang sama koordinator Sektor EU-UNDP SUSTAIN bagian pengawasan, Fatahillah, memparkan, versi kedua kali ini memiliki beberapa fitur tambahan seperti, notifikasi status pelaporan yang dikirimkan kepada pelapor secara otomatis setiap kali ada perkembangan.

Fitur keamanan pelapor yang diperbarui, dan inisiatif tingkat pengadilan banding dimana pengadilan tingkat banding di setiap wilayah memiliki kewenangan (dalam koordinasi dengan Badan Pengawasan) untuk secara langsung menindaklanjuti pelaporan terhadap pelanggaran.

”Fitur-fitur baru ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pengawasan lembaga peradilan oleh Badan Pengawasan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan