Layani Klaim Pensiun TKI dari Korea

bandungekspres.co.id, BANDUNG –  BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, dan bank bjb menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan, di Gedung Sate Bandung, baru-baru ini.

”Kerjasama ini sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan NPS (National Pension Service) Korea Selatan pada 2016 yang lalu,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, usai penandatanganan perjanjian tersebut.

Dia mengatakan, perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman beberapa waktu lalu. Intinya, untuk mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja. Termasuk membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan manfaat pensiun lumpsum dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan dan telah kembali ke Indonesia dan penandatanganan kerjasama dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Direktur Utama bank bjb Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Ahmad Irfan.

”Semoga implementasi dari perjanjian kerjasama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan. Selanjutnya, model kerjasama serupa juga akan kami terapkan di propinsi lainnya juga, seperti di Jawa Tengah,” urainya.

Dia mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya TKI purna kerja, agar mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang bekerjasama.

Oleh karena itu, dalam perjanjian ini juga diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada stakeholder terkait dan TKI purna kerja. Termasuk perjanjian kerjasama mengenai proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen pengajuan klaim pensiun lumpsum, dan beberap lainnya. ”Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan kerjasama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan negara cakupannya. (ant/bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan