Laskar FPI Tak Perlu Marah

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan pada 2011 berbuntut panjang. Gara-gara isi ceramahnya itu, Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, para laskar FPI tidak perlu marah lantaran yang tersangkut kasus adalah Habib Rizieq bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI. ”Kita bukan kepada kelompok tertentu, ini individu yang bersalah karena adanya laporan dari seseorang,” ujar Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin (31/1).

Mantan Kapolda Sulawesi Selatan tersebut juga meyakini bahwa Habib Rizieq tidak akan melakukan mobilisasi massa FPI, sehingga tidak terjadi unjuk rasa besar. Sebab, banyak pihak yang akan dirugikan akibat kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Presiden pertama Soekarno. ”Untuk saat ini saya yakin yang bersangkutan tidak memobilisasi massa,” katanya.

Oleh sebab itu, Anton juga berharap agar Habib Rizieq tidak membawa massa dalam pemeriksaan berikutnya. Hal itu untuk meminimalisir adanya bentrokan dengan warga Jawa Barat, yang tidak ingin wilayahnya didatangi oleh FPI. ”Selain itu masyarakat Jawa Barat mungkin akan merasa tersinggung jika didatangi. Saya kira tidak usah berlebihan,” ungkapnya.

Menyikapi status hokum RIzieq, Mabes Polri menyebut apa yang dilakukan oleh Polda Jabar itu sangat tidak terburu-buru karena memang sudah melalui prosedur. ”Ini adalah proses hukum yang melalui mekanisme hukum, melalui prosedural dalam penetapan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, kemarin (31/1).

”Semua didasarkan pada hasil gelar dan  melihat fakta-fakta yang ada,” lanjut dia.

Menurut dia, dalam melakukan penetapan tersangka, tentu emua pihak diajak untuk menghormati hukum. Dia juga menegaskan, mekanisme hukum di Indonesia yang dijalankan Polri. ”Kepolisian tidak sendiri, nanti akan dikonsulkan ke jaksa penuntut umum, diteliti dan seterusnya,” tambah jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, soal penahanan yang tidak dilakukan penyidik, hal itu karena ada berbagai alasan yang dipertimbangkan petugas. ”Intinya ada alasan subyektif dan objektif sehingga tidak dilakukan penahanan. Apalagi seandainya nanti dilihat dari ancaman hukuman di bawah  lima tahun,” sambung dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan