Larang PNS Tambah Cuti Usai Lebaran

jabarekspres.com, JAKARTA – Para pejabat yang kebagian mobil dinas kembali diwanti-wanti agar tidak menggunakanya untuk mudik. Mengingat, mobil tersebut merupakan fasilitas dari negara untuk bekerja. Menteri PAN-RB Asman Abnur sudah mengeluarkan surat edaran bagi para pejabat Pembina pegawai di seluruh instansi.

’’Intinya, memang mobil dinas itu tidak boleh digunakan secara pribadi,’’ terangnya di kantor Presiden kemarin.

Aturan itu berlaku secara general, termasuk saat Lebaran. Pada hari-hari biasa pun, mobil dinas itu hanya boleh digunakan untuk ngantor atau keperluan dinas di luar kantor.

Meskipun demikian, dia memberikan pengecualian kepada kelompok-kelompok pegawai yang berencana mudik bersama. Dia tidak mempersoalkan apabila para pegawai itu hendak meminjam bus operasional instansi untuk mudik beramai-ramai. ’’Tapi harus mendapat izin dari pejabat pembina pegawainya,’’ lanjut politikus PAN itu.

KemenPAN-RB pada prinsipnya pasti memberi izin, asalkan penggunanya memang pegawai-pegawai dari sektor pelaksana atau maksimal setingkat eselon IV. Konsepnya, bus itu dipakai bersama-sama oleh para pegawai. Operasionalnya sepanjang perjalanan juga ditanggung bersama oleh kelompok pegawai tersebut.

Di luar itu, dia juga mewanti-wanti agar para pegawai tidak menambah libur. Tidak ada lagi alasan untuk menambah libur, setelah pemerintah menambah jatah cuti bersama satu hari. apalagi, cuti bersama juga tidak mengurangi hak cuti tahunan. ’’Tidak boleh lagi minta cuti tambahan,’’ tuturnya.

Umumnya, modus yang digunakan oleh para PNS adalah menggunakan jatah cuti tahunannya untuk digabung di masa Lebaran. Modus itu sudah tidak diizinkan lagi. Kecuali, bila PNS yang bersangkutan memang terbukti sakit yang tidak memungkinkan dia untuk bekerja sesuai jadwal.

Asman menambahkan, kementerian keuangan sudah menyetujui untuk mencairkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PNS. Gaji ke-13, tuturnya, komponennya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, berupa gaji pokok dan tunjangan. Sementara, gaji ke-14 adalah THR, yang berarti komponennya hanya gaji pokok. ’’Mekanismenya silakan ditanyakan menteri keuangan, apakah dibayarkan sekaligus sebelum Lebaran atau ada mekanisme lain,’’ tandasnya. (byu/mia/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan