Larang Gunakan Mobdin untuk Mudik

jabarekspres.com, SOREANG – Bupati Bandung, Dadang M Naser secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik lebaran

Menurutnya, penggunaan mobil dinas boleh saja digunakan pada saat lebaran tetapi hanya sebatas wilayah kabupaten saja. Itupun untuk biaya operasionalnya harus dari kantong pribadi masing-masih.

“Uang bensin, servis tidak boleh di klaim silahkan keluarkan uang sendiri dan mobilnya dipake tidak boleh keluar wilayah,”tegas Dadang ketika ditemui di komplek kantor Pemkab kemarin (12/6)

Dirinya menuturkan, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung untuk memantau keluar masuk kendaraan dinas milik Pemerintah yang digunakan PNS.

Sementara untuk bus milik pemerintah saat Hari Raya Idul Fitri banyak dipinjam oleh organisasi atau lembaga yang resmi.

sejauh ini berdasarkan pengalaman tiap Hari Raya Idul Fitri tidak ditemukan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bandung digunakan mudik ke luar Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira berbeda pendapat dengan Bupati Bandung.

Dirinya malah memperbolehkan PNS Kabupaten Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai saat mudik lebaran mendatang.

“Di Kabupaten Bandung memang belum ada larangan memegang kendaraan dinas. Saya berpendapat ini kan belum ada petunjuk dari pusat dan provinsi,”kata dia

Menurutnya, kebijakan ini mengikuti yang diatas, tapi sementara ini bisa dipergunakan (mudik) yang penting hati-hati dan tetap menjaga dan merawat mobil tersebut

Selain itu, untuk penggunaan biaya operasional kendaraan dinas yang digunakan saat mudik tidak boleh memakai anggaran dinas.

“Biaya operasional tetap harus berasal dari biaya pribadi PNS yang bersangkutan,”(mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan