Laporan Penyerapan Anggaran Harus Online

jabarekspres.com, SOREANG – Untuk mempermudah pengawasan dalam penyerapan anggaran pada Perangkat Daerah, Pemerintah mensosialisasikan Sistem Informasi Monitoring Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (SIMONTEPRA).

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Sekretariat Daerah Marlan mengatakan, berdasarkan aturan Simontepra harus diaplikasikan secara langsung dan terintegrasi bersama Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK).

“Ini bertujuan untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh pemerintah daerah dan pusat secara realtime. Apalagi Simontepra sudah terintegrasi langsung dengan RAD PPK dan Staf Kepresidenan,” ucap dia

Acara yang diikuti oleh para Sekretaris Dinas dan Kecamatan ini bertujuan untuk mempermudah PD dan Kecamatan dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui jaringan internet.

Selain itu, sistem ini juga berfungsi untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh pimpinan pemerintah daerah maupun pusat karena terpantau secara realtime.

Kabupaten Bandung sendiri tambahnya, sudah memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri. Sehingga, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional. Terlebih, untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat.

“Sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 pada pasal 12, PPK PPK harus memenuhi persyaratan memiliki integritas, memiliki disiplin tinggi, memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial serta wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa,” ucap dia

Sementara itu, Kasubag Analisa Data dan Pelaporan Pembangunan pada Biro Pengendalian Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Dede Jayalaksana, mengatakan keberadaan Simontepra ini sebagai penyempurnaan dari sistem pelaporan sebelumnya, yakni monev online (emonev).

Menurutnaya, Kali ini, cakupannya semakin diperluas. Tidak hanya dari segi administratif, tetapi termasuk penegakan hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya, penyelenggara pengadaan tidak akan tersandung permasalahan hukum.

“Simontepra cakupannya diperluas sampai pada penegakan hukum. Karena kita tidak ingin hanya sebatas penyelesaian DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan siap-siap lelang. Tapi, yang paling penting proyek tersebut bisa terlaksana dan secara hukum tidak bermasalah,” tutup dia (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan