Langgar Aturan, PKL Dibubarkan

bandungekspres.co.id, SOREANG – Padagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan sekolah Dasar Cingcin Kecamatan Soreang, sudah nyaris seperti pasar tradisional. Melihat situasi seperti itu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Soreang langsung, membubarkannya dan memindahkan mereka ke lokasi yang tak jauh dengan lokasi sebelumnya.

Kepala Desa Cingcin Kecamatan Soreang, Ellis Tetty Elawati, mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol-PP tersebut. Hal itu lanjut dia, sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif.

”Kami melihat kondisinya sudah sangat serupa dengan pasar tradisional. Masa ada sekolahan pedagangnya kayak pasar. Ini kan tidak benar. Beruntung kami segera kordinasi dengan pihak Satpol PP dan menertibkan mereka sehingga PKl dipindahkan ke lokasi lainnya,” ujar Tetty.

Hingga kini, sebut dia PKL yang berada di lingkungan sekolah itu sudah tak ada lagi. Selain mereka berjualan di lokasi milik pejalan kaki meraka juga berjualan barang barang keperluan rumah tangga dan dapur. PKL semacam itu dievakuasi ke lokasi eks terminal Gading Tutuka.

”Kami nantinya akan menyewakan tenda tenda ini untuk digunakan PKL yang telah kami data. Jumlahnya kini baru mencapai 70 PKL. Total yang disediakan sebanyak 100 buah tenda, spesial untuk PKL warga desa Cingcin,” terangnya.

Sekdes Cingcin Riska Agustini mengaku sudah melaksanakan pendataan terhadap PKL yang berada di taman kota Soreang. Para pemilik lapak PKL itu jumlahnya mencapai ratusan dan berjualan hari Sabtu dan Minggu.

”Kami sudah mendata dan kini tinggal menyampaikan sosialisasi terkait rencana relokasi untuk PKL di sepanjang jalan Gading Tutuka ini. Khususnya di area taman kota, pihaknya telah berusaha untuk membubarkannya dan memberikan solusi pindak ke lokasi baru di lapang eks terminal Gading Tutuka,” tegas Riska.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, menyebutkan keberadaan PKL yang berada di lokasi terlarang seperti di Jalan Gading Tutuka itu telah dikonsultasikan dengan pihak Polres Bandung. PKL itu akan menjadi bumerang ke depan, jika tidak ditertibkan sejak sekarang.

”Lokasi  ini dimintai untuk bersih dari PKL dan lahan parkir. Apalagi ini telah diperintahkan pihak Mapolres Bandung agar jangan ada lagi pelanggaran di zona merah. Dengan demikian kita berharap agar PKL mematuhi aturan berjualanan di lokasi terlarang itu. Apalagi kita sudah beberapa kali melayangkan surat agar PKL segera mengurangi aktifitas berjualan di jalan sepanjang Gading Tutuka itu,” terang Usman. (gun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan