Lahan Makam di Sumedang Rawan Sengketa

jabarespres.com, SUMEDANG – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumedang mencatat 90 persen lahan pemakaman statusnya tidak jelas dan berpotensi terjadi sengketa lahan dikemudian hari. Pihaknya akan menginventarisir lahan pemakaman umum yang tersebar di 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang.

Untuk mengantisipasi adanya konflik kepemilikan lahan pemakaman dikemudian hari, BLH akan menelusuri asal usul tanah setiap tanah pemakaman yang saat ini sudah digunakan.

“Kami akan lakukan inventarisir, untuk memastikan asal usul tanah pemakaman ini agar tidak ada konflik kepemilikan suatu saat nanti yang bisa terjadi,” ujar kepala BLH, Amim, melalui Kepala Bidang Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Ayuh Hidayat, saat ditemui di kantornya, kemarin (13/7).

Ayuh menjelaskan, ketika tanah makam dinyatakan berasal dari tanah wakaf, ahrus pula dibuktikan dengan sertifikat wakaf yang mempunyai kekuatan hukum. Sebab di bebrapa daerah di kota besar tdak ajarang adanya persengketaan tanah wakaf yang digugat mengatasnamakan ahli waris di pemilik lahan yang diwakafkan.

“Kalau tanah wakaf, tentunya harus ada sertifikat wakafnya. Tapi kebanyakan kan wakaf tapi tidak ada legal hukumnya dan punya sertifikat. Nah ini yang nanti kita akan fasilitasi oleh pemerintah,“ lanjut Ayuh.

Lebih lanjut Ayuh menuturkan, saat ini kebutuhan tanah pemakaman sudah menjadi kebutuhan yang pokok dan terkadang mengarah ke komersial. Malahan di beberapa di kota Sumedang, satu kavling lahan pemakaman bisa dihargai Rp 1,2 juta berserta ongkos gali kubur.

“Kebutuhannya sudah mengarah ke komersil. Di kota Sumedang saja per kavling bisa dihargai Rp 1,2 juta,“ katanya. (her)

Tinggalkan Balasan