Kredit Usaha Rakyat: Modal Usaha Didapat, Perekonomian Jadi Sehat!

DIRGAHAYU Republik Indonesia (RI)! Dirgahayu negeri tercinta!Menyambut hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke72, mari bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Bersama kita tinggalkan budaya konsumtif, dan mulai melakukan sesuatu yang lebih produktif. Dimulai dari diri sendiri, lalu berbagi informasi dan bersama menjadikannya suatu budaya yang baik.

Bagaimana cara menjadi produktif? Tentu banyak pilihannya, salah satunya bisa buka usaha sendiri. Selain untuk membuktikan eksistensi diri, kamu juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar. Selain itu, produktivitasmu sendiri yang akan menentukan besarnya pendapatanmu. Jangan lekas puas dengan menjadi karyawan kecil dengan pendapatan bulanan yang segitugitu aja.

Di sisi lain, biasanya para pebisnis pemula punya kendala permodalan untuk memperbesar usahanya, apalagi untuk bersaing dengan pengusaha yang sudah punya modal lebih besar. Sementara ide mencari pinjaman sering terpatahkan karena belum tau mau jaminin apa. Kendaraan belum punya, apalagi properti.

Nggak perlu bingung, coba manfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)!

Kamu jangan ‘anti’ dulu ya kalau mendengar kata ‘kredit’. Takut bunganya besar, takut nggak bisa bayar, atau malas membayangkan cicilannya tiap bulan.Kredit memang sekilas terdengar seperti ‘ngutang’, sehingga meninggalkan kesan negatif bagi se bagian orang. Padahal, nggak selamanya utang itu negatif, kok! Selama dimanfaatkan untuk sesuatu yang mendukung produktifitasmu, dan selama usaha kamu memang memiliki kemampuan membayar yang baik/ feasible, sahsah saja kalau kamu mau meminjam dana.

Lalu apa sih yang dimaksud dengan KUR?

KUR adalah fasilitas pinjaman dana yang diberikan oleh perbankan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Koperasi yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya, usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan debitur me miliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perbankan misalnya belum memiliki agunan berupa aset tertentu.

Untuk memanfaatkan fasilitas KUR, debitur tidak diwajibkan un tuk memberikan agunan tambahan, melainkan cukup agunan pokok berupa usaha yang layak dan sudah berjalan aktif selama 6 (enam) bulan, atau obyek yang dibiayai oleh KUR tersebut (untuk jenis KUR investasi). Penting bagi bank untuk memastikan bahwa usahamu telah berjalan dengan aktif selama jangka waktu tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan