KPU Minta Panwas Selektif

jabarekspres.com, SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan KPU agar selektif saat melakukan rekrutmen verifikator untuk proses verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, masyarakat pun diminta aktif memberikan masukan terhadap proses yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, sesuai dengan PKPU No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, verifikasi faktual bertujuan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol.

“Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU, mereka harus membentuk verifikator independen dengan kriteria usia 21 tahun ke atas untuk verifikasi faktual. Makanya, mereka yang menjadi verifikator haruslah berintegritas dan independen,” kata Hedi saat Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif pada tahapan Verifikasi Faktual Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2019 di Patuha Resort, kemarin (27/11).

Syarat untuk menjadi verifikator itu adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, tidak pernah menjadi anggota parpol serta pendidikan paling rendah adalah SMA. Untuk itu, dirinya pun mengimbau parpol dan masyarakat ikut mengawasi.

“Kalau berdasarkan informasi yang disampaikan KPU Kabupaten Bandung, jumlah verifikator yang dibutuhkan itu mencapai 20 orang. Bisa saja KPU menggandeng perguruan tinggi untuk calon verifikator sehingga bisa mendapatkan pembinaan dan pengawasan maksimal dari lembaganya berasal,” ujarnya.

Lebih lanjut Hedi menjelaskan, sejumlah hal yang akan diverifikasi oleh verifikator bersama Panwas itu antara lain guna memastikan jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, pemenuhan 30% keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat kabupaten dan jumlah keanggotaan parpol.

Tehnisnya, verifikator didampingi Panwas akan mendatangi kantor pengurus parpol di Kab Bandung untuk mencocokan kebenaran daftar nama pengurus yang tercantum dalam Lampiran 4 model f1-Parpol. Verifikator harus mencocokan domisili kantor tetap yang tercantum dan memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan parpol tingkat kabupaten mengenai penggunaan kantor sampai tahapan terakhir pemilu.

“Sedangkan persyaratan keanggotaan, verifikator akan mencocokan kebenaran dan kesesuaian dengan identitas anggota pada KTA melalui sensus atau sampel acak sederhana,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan