KPK Datangi Pemkot Cimahi Lakukan Sosialisasi LHKPN

jabarekspres.com, CIMAHI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Pemerintaha Kota Cimahi di Jalan Demang Hardjaksumah, Kota Cimahi, Selasa (5/12/2017). Kedatangan mereka bertujuan mensosialisasikan tatacara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elekteonik (e-LHKPN) tahun 2018.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Amalia Rosanti menjelaskan, pihaknya memberikan pemahaman tata cara menyampaikan LHKPN. Sebab, pelaporan harta penyelenggara Negara di tahun depan mengalami perubahan.

“Kalau dulu kan manual, pakai sistem. Sekarang kita ubah menjadi laporan sistem Elektronik LHKPN,” katanya, usai sosialsiasi di Aula Gedung A Pemkot Cimahi kemarin (5/12).

Amalia mengatakan, regulasi e-LHKPN sudah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Cara Pendaftaran Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN. Sementara LHKPN sebelumnya diatur dalam bentuk Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2015.

Menurutnya, sistem pelaporan LHKPN tahun 2018 ini akan lebih efisien. Pasalnya, para penyelenggara negara hanya tinggal menyampaikan harta mereka lewat sistem, lewat akun yang sudah dimiliki masing-masing penyelenggara.

Selain itu, lanjut Amalia, penyampaian LHKPN tahun 2018 cukup dilaporkan satu tahun sekali. Meskipun misalnya dalam kurun waktu satu tahun, penyelenggara bersangkutan mendapat rotasi di inststansinya masing-masing.

“Kalau yang dulu kan, kalau misalnya ada rotasi-mutasi harus menyampaikan ulang LHKPN-nya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono menyebutkan, hingga tahun 2016, baru sekitar 85 persen penyelenggara di Pemerintahan Kota Cimahi yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Masih ada 15 persen lagi yang belum. Tapi ternyata 15 persen itu kebanyakan sudah pensiun,” sebutnya.

Ditegaskannya, peneyelenggara setingkat Lurah, Camat, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris Daerah hingga Wali dan Wakil Wali Kota wajib menyampaikan LHKPN. “Kami sudah membuat Perwal (Peraturan Wali Kota), yang menetapkan pejabat mana saja yang wajib mengirimkan LHKPN,” ujar Harjono.

Harjono menjelaskan, tahun 2018, penyelenggara negara akan semakin dimudahkan soal pelaporan LHKPN. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan pelaporan LHKPN melalui sistem elektronik atau e-LHKPN.

Nantinya, kata dia, penyelenggara negara di Kota Cimahi tidak usah menyampaikan LHKPN secara manual. Selain itu, pelaporannya pun cukup satu tahun sekali, meski ada perubahan jabatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan