”Di samping mereka mendapatkan sertifikat, berbagai SKPD sekarang kita koordinir untuk mereka diberikan bantuan, bimbingan, kemudian permodalan, pendampingan, sarana produksi, sehingga dengan adanya sertifikat ini masyarakat nanti dibimbing oleh berbagai SKPD provinsi dan kabupaten,” tambah Sofyan.
Presiden Jokowi menyambut baik atas diberikan sertifikat ini. Senada dengan Aher dan Menteri Sofyan, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan secara hukum, sehingga tidak akan ada klaim dari orang lain. Selain itu, dengan adanya sertifikat ini bisa mengurangi sengketa tanah yang kerap terjadi.
”Dengan sertifikat ini hak hukum kepemilikan menjadi jelas. Ini berarti milik saya, buktinya ada. Tidak diklaim oleh orang lain, di hati juga seneng, tentram karena bisa pegang,” tukas Jokowi.
Namun, dalam acara ini Presiden Jokowi juga berpesan agar bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk hal-hal yang produktif. Masyarakat bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk mendapat pinjaman atau modal dari bank atau pihak tertentu yang sah menurut aturan hukum.
“Sertifikat ini bisa disimpan tapi juga bisa dipakai untuk mencari modal ke bank. Bisa, ga apa-apa. Tapi ingat, saya titip kalau ini dipakai untuk agunan ke bank, gunakan untuk hal-hal produktif,” pesan Jokowi.
”Tapi hati-hati yang namanya uang pinjaman dari bank. Boleh meminjam dari bank tapi kalau dapat gunakan untuk hal-hal yang produktif, yang bisa menghasilkan, sehingga bisa nanti mengangsur ke bank. Tapi jangan dipaksakan (pinjam ke bank), hitung yang benar. Kalau mau pinjam ke bank kalkulasi betul bisa mengembalikan atau tidak, bisa mengangsur atau tidak,” lanjutnya.
Ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, tapi baru 46 juta yang tersertifikasi. Hal ini menurut Jokowi menjadi penyebab banyak terjadi sengketa tanah dimana-mana. Untuk itu, Jokowi meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar tahun ini bisa menyertifikasi 5 juta bidang tanah. ”Saya perintahkan kepada menteri agar secepatnya diselesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah, di seluruh Indonesia,” pungkas Jokowi. (bbs/*bb/rie)