Komnas HAM Bidik Persekusi Masuk Kejahatan Kemanusiaan

jabarekspres.com, JAKARTA – Aksi-aksi persekusi yang marak terjadi mulai meresahkan kehidupan bernegara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyasar potensi masuknya perilaku tersebut ke kategori kejahatan kemanusiaan.

Komisioner Komnas HAM Roichnatul Aswidah mengatakan, jika merujuk Statuta Roma, Persekusi masuk kategori kejahatan kemanusiaan. Namun dengan syarat, sudah terjadi secara masif dan sistematis. ”Kalau wabahnya sudah meluas, bisa masuk kejahatan kemanusiaan,’’ ujarnya kemarin.

Roich mengatakan, cukup terbuka potensi masuknya kasus persekusi di Indonesia ke kejahatan kemanusiaan. Apalagi, gejalanya tidak hanya terkonsentrasi di satu daerah, tetapi mulai terjadi juga di beberapa daerah. Meski demikian, sebelum masuk ke kesimpulan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini dilakukan pemantauan terhadap kasus yang terjadi.

Roich menjelaskan, ada sejumlah indikasi yang harus diukur untuk diambil kesimpulan. Untuk masuk kategori sistematis misalnya, diperlukan adanya bukti pola tindakan yang direncanakan atau kebijakan lembaga hingga organisasi tertentu. ’’Meluas bisa diartikan secara geografis tersebar luas dan banyak terjadi,’’ imbuhnya.

Lantas, apa ukuran terjadi meluas? Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat menegaskan tidak ada standar baku. Namun, jika sudah menyebar merata di banyak provinsi, bisa masuk kategori tersebut. ’’Nanti juga ada pendapat ahli,’’ ujarnya.

Tetapi, jika ternyata unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Statuta Roma tidak terpenuhi, tetap harus ditindak. Yakni, melalui perspektif hukum pidana. Setidaknya, ada dua pasal yang dikenakan. Yakni, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang lain. Dia juga mendesak kepolisian untuk aktif melakukan upaya persuasif. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah perlindungan terhadap calon target. (far/byu/c4/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan