Klaim Pendistribusian KIP 100 Persen

bandungeskpres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Pendidikan Bandung Barat mengklaim pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada masyarakat kurang mampu sudah mencapai 100 persen. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Bandung Dadang Safaradan kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (13/1).

”Program KIP sudah disalurkan kepada 146.825 siswa dari keluarga tidak mampu. Di antara penerima KIP, terdapat anak-anak yatim yang tinggal di panti asuhan,” kata Dadang.

Dadang mengungkapkan, data awal penerima KIP berasal dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan tahun 2016. Penerima KIP akan menerima bantuan dari pemerintah untuk satu semester hingga satu tahun.

”Data dari Kemendikbud, KIP untuk di Bandung Barat sudah tersalurkan semua. Sekarang sedang dalam proses pencairan oleh pemerintah pusat,” paparnya.

Dadang menuturkan, setiap pemegang KIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 225 ribu perorang untuk siswa Sekolah Dasar (SD). Lalu,  Rp 375 ribu perorang untuk siswa SMP dan Rp 500 ribu perorang untuk  SMA/sederajat.

Dana tersebut dicairkan oleh siswa melalui sekolah masing-masing. Agar bisa mencairkan dana tersebut, lanjut dia, pemegang KIP harus melapor ke pihak sekolah agar datanya dimasukkan ke dalam data pokok pendidikan untuk diperbarui pada data di kementerian.

Lalu, pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan untuk pencairan dana tersebut. ”Setelah keluar SK, dana baru bisa dicairkan. Prosesnya sekitar 1-2 bulan,” kata Dadang.

Kuota penerima KIP, menurut Dadang, tidak ditentukan, sehingga jumlahnya bisa saja bertambah. Setiap siswa dari keluarga tidak mampu yang belum mendapatkan KIP bisa mengajukan permohonan kartu tersebut berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.

”Nanti SKTM dibawa ke sekolah dan pihak sekolah yang mengajukan usulan penerima KIP ke pemerintah daerah,” katanya.

Dadang menambahkan, di antara penerima KIP saat ini juga terdapat anak yatim piatu dari beberapa panti asuhan. Namun, pengajuan KIP tersebut tidak dilakukan oleh panti asuhan, tetapi oleh pihak sekolah.

Untuk diketahui, pemerintah pusat tahun ini menyalurkan 860 ribu KIP kepada anak yatim piatu di sejumlah panti asuhan. Meski demikian, hanya anak yatim yang tidak mampu yang mendapatkan kartu tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan