Ketua PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan

jabarekspres.com KETUA Perwatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Mirza Zulhadi mengecam tindakan oknum wartawan dari tabloid bulanan lokal yang memaksa wawancara korban pelecehan seksual berinisial LS, 16, warga Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung yang tewas gantung diri.

”Yang bersangkutan (oknum wartawan) tidak memahami kode etik atau undang-undang pokok pers. Karena narasumber itu berhak menolak dan berhak menanyakan identitas secara detail wartawan tersebut. Apabila narasumber merasa tidak yakin dengan wartawan tersebut boleh menolak, itu hak narasumber,” kata Mirza kepada Jabar Ekspres kemarin (29/3).

Menurut Mirza, narasumber boleh menolak, sehingga wartawan tidak bisa memaksa narasumber dengan berpegang dengan kebebasan pers atau informasi publik. ”Itu tidak kena di kita, namun yang harus dipegang oleh wartawan yaitu undang-undang pokok pers dan kode etik.  Kalau sudah ditolak seharusnya jangan memaksakan narasumber. Itu tidak boleh sama sekali dalam undang-undang kode etik maupun undang-undang pokok pers. Karena dalam undang undang itu disebutkan juga kalau kita harus menghormati hak narasumber,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, mengenai narasumber yang merasa tertekan hingga gantung diri, dirinya tidak bisa memastikan apa ada kaitannya dengan kedatangan wartawan tersebut atau dua hal yang berlainan walaupun satu fakta. ”Namun bisa saja pas wartawan datang ada hal yang menekan narasumber, atau ada hal lain. Hal ini sulit untuk di buktikan,” ujar dia.

Lebih lanjut lagi dia menjelaskan, seharusnya, wartawan tidak mewawancarai korban di bawah umur. Sebab, hal itu berkaitan dengan KUHP perlindungan Anak. Sehingga, wartawan harus menghormati undang-undang lainnya. Yaitu, bahwa korban di bawah umur tidak boleh wawancara, dimunculkan namanya, alamat atau fotonya. Dan seharusnya wartawan yang memahami kode etik tidak boleh menyebutkan nama korban di bawah umur

Oleh karena itu, lanjut Mirza, apabila ada wartawan yang melanggar kode etik, di aturan mainnya wartawan tersebut harus dilaporkan ke dewan pers atau apabila wartawan itu mengikuti organisasi PWI, AJI atau IJTI lebih baik laporkan ke organisasinya, supaya pihak organisasi mengingatkan kepada perusahan pers tersebut. Dengan mengatakan ”bahwa wartawan anda saat ini sudah melanggar kode etik”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan