Kesadaran Membuat Akta Kematian Masih Rendah

jabarekspres.com. NGAMPRAH – Masyarakat Kabupaten Bandung Barat masih belum memahami tentang pentingnya untuk mengurus surat kematian keluarga. Sehingga setiap tahun kesadaran masyarakat masih rendah, padahal akta kematian sangat penting untuk mendata jumlah masyarakat Kabupaten Bandung Barat. “Memang kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian masih rendah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Menurut dia, selama ini masyarakat baru melaporkan kematian untuk kepentingan tertentu. Seperti mengurus warisan atau asuransi. Padahal, hal lainnya seperti untuk mengupdate data warga juga lebih penting seperti untuk keperluan jelang Pilkada 2018 di Kabupaten Bandung Barat. “Karena itu, kami juga terus mendorong dan melakukan sosialisasi akan pentingnya pembuatan akta kematian. Agar masyarakat yang sudah meninggal, diharapkan keluarganya langsung membuat akta kematian,” terangnya.

Terkait soal kesadaran masyarakat mengurus akta kematian di KBB yang datang ke kantor Disdukcapil,  kata Wahyu, rata-rata sekitar 2 sampai 3 orang per minggu. Diakuinya, mungkin setiap minggu lebih dari itu jumlah kematian di Kabupaten Bandung Barat. “Bisa saja lebih dari 3 orang yang meninggal setiap minggunya. Ini menunjukkan banyak masyarakat yang belum memahami,” paparnya.

Wahyu menyebutkan, selama 2016 lalu sebanyak 124 akta kematian tercatat di Disdukcapil. Sedangkan menurutnya akta kematian merupakan salah satu dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan erat dengan status hukum seseorang. Di sisi lain, kata dia, akta kematian adalah sebagai database perencanaan pembangunan dan untuk melindungi hak-hak sipil warga.

Jika merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasal 58, lanjut Wahyu,  data kependudukan dapat dipakai seperti  perencanaan pembangunan, alokasi dana umum, demokrasi hingga pencegahan kriminal. Wahyu mengimbau bagi perangkat kelurahan hingga RT untuk mensosialisasikan penertiban administrasi kependudukan, khususnya akta kematian ini. “Perlu adanya laporan dari RT/RW hingga tingkat desa untuk melaporkan kepada kami jika ada yang meninggal. Ke depan kita akan lakukan dengan cara online dari desa yang langsung ke dinas,” tandasnya. (drx)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan