Kepala Daerah Makin Mudah Maju dalam Pileg dan Pilpres

jabarekspres.com, JAKARTA – Kepala daerah (Kada) yang ingin menyeberang ke legislatif, atau bahkan maju dalam Pilpres 2019 tidak perlu risau. Sebab, draf revisi UU Pemilu yang mulai memasuki masa penyelesaian menjamin kemudahan pencalonan mereka.

Sesuai dengan aturan lama, kepala daerah yang maju dalam kontestasi, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres), harus mendapat izin dari presiden. Hanya, izin tersebut sejatinya hanya formalitas. Mengingat tidak ada opsi bagi presiden untuk tidak mengizinkan pilihan politik kepala daerah tersebut.

”Eksistensi surat izin itu administratif belaka. Tidak boleh presiden tidak keluarkan izin. Wajib presiden keluarkan izin,” ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat dimintai konfirmasi kemarin.

Dia beralasan, ikut serta dalam kontestasi pesta demokrasi merupakan hak konstitusional semua warga negara. Untuk itu, selama tidak ada persya­ratan yang dilanggar, seperti berstatus terpidana, siapa pun boleh mengajukan diri.

Sementara itu, administrasi perizinan ke kepala negara tetap dibutuhkan sebagai adminis­trasi. Sebab, ketika kepala daerah menjadi peserta, harus berstatus cuti. Ada juga konsekuensi yang lain. ”Misalnya, harus ada surat keputusan hanya mendapat gaji pokok. Itu kan butuh surat izin,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Pan­sus RUU Pemilu Rambe Ka­marul Zaman menambahkan, perizinan akan dilakukan dalam waktu 15 hari. Jika da­lam waktu tersebut belum keluar, sudah otomatis diang­gap mengizinkan.

Sama dengan saat pilkada, lanjut dia, kepala daerah yang maju dalam kontestasi harus berstatus cuti di luar tang­gungan negara. Selain agar tidak memanfaatkan jabatan, cuti tersebut dibutuhkan agar tidak mengganggu tugasnya. Tugas sementara akan diambil alih oleh pelaksana tugas (Plt).

Sebagaimana diketahui, pekan ini pansus mengebut penyelesaian RUU Pemilu. Selain empat isu krusial, ada belasan isu yang diputus pekan ini. Beberapa di an­taranya sudah diputus. Mis­alnya, mengubah status panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen, mema­sukkan warga yang sudah menikah meski di bawah umur sebagai pemilih, mem­biayai sebagian kampanye melalui APBN, hingga me­nyiapkan mekanisme capres tunggal. (far/c4/agm/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan