Kenaikan Tunjangan Dewan Menunggu Perda

jabarekspres.com, CIMAHI -Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan bagi ang­gota dewan menjadi angin segar bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tak terkecuali di Kota Cimahi. Pa­dahal, sebelum kenaikan itu anggota DPRD di Kota Cimahi mengantongi pendapatan se­besar Rp 33 juta sampai Rp 35 juta per bulannya. Jumlah ter­sebut diluar uang kunjungan.

Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Budi Raharja, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui rincian kenaikan tunjangan untuk anggota dewan karena Perda tentang hak keuangan untuk DPRD saat ini sedang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat. Barulah setelah didapat hasil pengkajian dari pihak provinsi Perda tersebut bisa ditetapkan, kemudian akan dibuatkan Perwal sebagai pe­doman pelaksanaan Perda hak keuangan untuk DPRD.

“Secara detail belum keliha­tan karena masih menunggu regulasinya. Tapi kalau apa saja yang naik sebetulnya di PP-nya sudah jelas. Tunjangan dewan itu naik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Dju­laeha Karmita, Selasa (15/8).

Karena disesuaikan dengan kemampuan daerah, maka kemampuan keuangan daerah terbagi ke dalam tiga klasifi­kasi, yaitu kecil, sedang, dan tinggi. Dengan faktor pengkali­nya berdasarkan klasifikasi kecil sebanyak tiga kali lipat, sedang lima kali lipat dan tinggi tujuh kali lipat.

“Kemarin berdasarkan pem­bahasan Perda maupun dengan tim anggaran Pemkot, Cimahi masuk ke kategori sedang. Sebelumnya Cimahi itu kate­gori tinggi,” tambahnya.

Sedangkan untuk kenaikannya sendiri dihitung dari uang re­presentasi yang meliputi uang paket, gaji, dan uang tunjangan jabatan dikali kemampuan keu­angan Cimahi atau lima kali. Amanat PP tersebut menyebut­kan, Kabupaten Kota dan pro­vinsi harus sudah menetapkan Perda itu tiga bulan setelah PP itu ditetapkan. “Ditetapkan kan pada 2 Juni sehingga 2 Septem­ber harus sudah beres. Kalau belum beres berarti gaji dewan tidak ada dasarnya,” terangnya.

Besaran nominal kenaikan tunjangan untuk anggota dewan sendiri akan berbeda antara ketua, wakil ketua, dan anggo­ta. sebab faktor pengkalinya berdasarkan pada uang repre­sentasi. Uang representasi Ketua DPRD sendiri berpatokan pada gaji pokok wali kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan