Kemenkumham Copot Karutan

jabarekspres.com, JAKARTA – Kaburnya ratusan tahanan dan narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tamparan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum ham). Akibatnya, mereka kini mengebut finalisasi payung hukum pidana alternatif atau restorative justice. Padahal, sebelumnya mereka terkesan lambat.

”Kami harapkan restorative justice, hukum kerja sosial, itu bisa dilakukan,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta kemarin.

Kemenkumham sebenarnya tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun, sebagaimana keluhan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), perampungan RUU lelet. Akibatnya, orang yang tidak seharusnya dipenjara malah memenuhi sel-sel rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas). Akibatnya, overkapasitas terjadi di mana-mana.

Yasonna mengakui bahwa pihaknya lambat mengantisipasi overkapasitas rutan maupun lapas. Termasuk di Rutan Pekanbaru. Kapasitasnya sekitar 500, tapi diisi lebih dari 1.800 tahanan dan napi. ”Kami mengalami overkapasitas yang sudah cukup mengerikan,” akunya.

Selain menunggu realisasi UU KUHP yang baru, pemerintah terus mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP yang menyulitkan napi kasus narkoba untuk mendapatkan remisi itu kini sudah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg).

Selain komitmen jangka panjang, Yasonna merealisasikan janjinya memecat kepala Rutan Kelas II-B Sialang Bungkuk dan kepala keamanan rutan dari jajaran PNS Kemenkum ham. Keduanya ditengarai melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan tugasnya. Antara lain pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga penganiayaan.

Sementara itu, enam petugas rutan lainnya di bawah kepala pengamanan dikenai sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. Yasonna juga menarik kepala Divisi Pemasyarakatan dan kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau ke Jakarta untuk dibina di bawah wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Yasonna mengatakan, sudah ada pelanggaran berat di rutan yang dibobol ratusan napi pada Jumat lalu (5/5) itu. Dia pun sudah meminta Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru menelusuri kasus tersebut.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengakui, selama ini cara penanganan lapas atau rutan yang overkapasitas selalu konvensional. Menambah ruang lapas baru hanya menunggu waktu untuk menjadi overkapasitas lagi. ”Harus ada mekanisme permanen untuk mengurangi overkapasitas,” tuturnya saat dihubungi koran ini.

Tinggalkan Balasan