Kelebihan Bayar Bisa Dapat Restitusi

jabarekspres.com – Dampak kebijakan subsidi tepat sasaran juga membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak mendapatkan haknya untuk disubsidi. Kepala Unit Komunikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskikan (TNP2K) Ruddy Gobel menuturkan yang merasa membayar lebih untuk tarif listrik bisa mendapatkan restitusi kelebihan bayar listrik.

Ruddy menuturkan, restitusi kurang lebih mirip seperti diskon tarif dan akan diberikan pada hitungan tagihan listrik di bulan berikutnya. ”Dikasih restitusi, dikembalikan. Jadi dia sudah terlanjur bayar dengan harga keekonomian lalu dikembalikan. Bukan dikembalikan uang, tapi diperhitungkan di dalam tagihan listrik untuk bulan berikutnya,” ujarnya.

Adapun alur untuk mendapatkan restitusi yakni pelanggan dapat melapor ke desa/kelurahan yang akan diteruskan ke kecamatan. Di sana aduan warga akan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web dengan format teetentu untuk kemudian dilanjutkan ke pihak kota/kabupaten. Hasil laporan pengaduan akan diterima tim posko pengaduan nasional. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi data kelayakan pelanggan yang akan mendapatkan kembali subsidinya.

Selain pelanggan mendapatkan kembali subsidi tersebut, maka mereka juga akan mendapatkan kembali lebih bayar atau restusi atas pembayaran tagihan listrik yang sebelumnya. Restitusi akan diberikan saat tagihan bulan berikutnya berupa potongan tagihan atau diskon tarif.

Ruddy menganalogikan, rata-rata penerima subsidi untuk golongan 900 VA membayar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000 per bulan. Lalu, saat subsidinya dicabut, pelanggan tersebut akan membayar sekitar Rp 160.000 per bulan. Padahal, masyarakat golongan 900 VA yang dicabut subsidinya itu rata-rata memiliki pengeluaran per kapita per bulan minimal Rp 3 juta per rumah tangga.

”Artinya kalau misalnya ada tambahan Rp 60.000 sampai Rp 70.000 atau bahkan bisa sampai Rp 100.000 itu kan angkanya hanya 3 persen. Jadi very small kalau dibandingkan pengeluaran lain seperti beras atau rokok,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, ada 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang masih layak disubsidi. Lalu, ada 23,1 juta pelanggan golongan 450 VA yang layak disubsidi.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017, sebanyak 18,25 juta rumah tangga tidak lagi disubsidi atau dikeluarkan dari penerima subsidi untuk kelompok daya 900 VA. ”Dari 18 juta tersebut kalau ada diantara mereka yang mereka merasa miskin tapi masuk dalam hitungan 18 juta yang dikeluarkan itu, mereka bisa mengadu agar dikembalikan hak-haknya,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan