Keharusan Tampung dan Salurkan Aspirasi Masyarakat

CIMAHI – Anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Demokrat, Edi Kanedi menyebutkan kegiatan Reses merupakan bagian dari kegiatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat. Baik dari segi infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Dikatakan dia, dari hasil reses itu nantinya anggota dewan bakal mengetahui lebih jauh tentang kondisi masyarakat. Sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan di berbagai daerah khususnya daerah pemilihan anggota dewan tersebut.

Bahkan sebut Edi, kegiatan reses sesuai dengan peraturan pemerintah melalui UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD serta DPRD. Dimana aspirasi masyarakat yang diserap untuk bahan usulan yang akan dipilih pada penyusunan pembangunan untuk anggaran tahun selanjutnya.

”Dari reses ini, setiap aspirasi masyarakat akan ditampung oleh anggota DPRD. Kemudian akan menjadi bahan usulan kepada pemerintah,” kata Edi, usai pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Anggota DPRD Kota Cimahi di Jalan Sukarintih RW 5 Kelurahan Melong, Kota Cimahi, kemarin (17/12).

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Cimahi itu, dari reses yang dilakukannya ada tiga poin utama yang berhasil dia tampung dari masyarakat. Pertama adanya kesan dari warga bahwa anggota dewan hanya menampung aspirasi saja dan seolah-olah sudah berjanji yang tidak pernah ditepati.

”Di sini saya jelaskan, dewan hanya berkewajiban menampung dan mengusulkan kepada pemerintah. Memang ada juga dewan yang ikut memutuskan tapi itu adanya di Banggar,” ujarnya.

Yang kedua lanjut Edi, banyaknya keluhan warga terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Sehingga dirinya merasa penting untuk ikut mencarikan solusinya. Meski diakui Edi, sebenarnya untuk masalah ini kewenangannya ada di pemerintah pusat. Numun demikian, keluhan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram ini harus menjadi catatan penting pemerintah daerah. Sebab, gas elpiji 3 kilogram merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat.

”Meski itu bukan kewenangan daerah tapi  ada kewajiban pemerintah daerah untuk menerima keluhan warga dan menyampaikannya ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Edi menjelaskan, peran pemerintah daerah sangat diperlukan terkait kelangkaan ini. Sebab hanya melalui pemerintah daerah aduan masyarakat bisa didengar oleh pemerintah pusat. ”Kewajiban pemerintah daerah menyampaikan kepada pemerintah pusat. Bisa juga anggota dewan Cimahi ikut menyampaikan kepada DPR RI untuk menjadi bahan yang dimusyawarahkan di sana,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan