Kecewa Praperadilan Ditolak , Pengacara Dirut Swanish Siapkan Laporan ke MA

jabarekspres.com, BANDUNG WETAN – Kuasa hukum Direktur Utama PT Swanish Boga Industria Meliyarti Kusumawardani, Priyanto merasa kecewa pengajuan sidang praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Bandung. Untuk itu, Priyanto berencana melaporkan kasus yang menimpa kliennya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY) dan Mabes Polri. Dirinya menilai putusan hakim pengadilan negeri menolak praperadilan yang diajukannya.

Meliyarti dilaporkan oleh mantan suaminya, Angki Hermawan, yang juga pemilik saham di PT Swanish Boga Industria kepada polisi lantaran menggunakan logo yang sama di kemasan roti Swanish.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh tim penyidik kepada kliennya tidak mendasar. Sebab, antara Meliyarti dan Hengky Hermawan sebelumnya sudah membuat kesepakatan damai.

”Banyak kejanggalan. Semua putusan yang ditetepkan hakim seolah sangat dipaksakan,” kata Priyanto kepada Bandung Ekspres saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (4/4).

Priyanto mengungkapkan, sebenarnya logo ”Swanish” yang digunakan oleh Meliyarti pada kemasan roti merupakan logo resmi perusahaan PT Swanish Boga Industria. Logo itu telah disepakati oleh Meliyarti dan Angki menjadi milik perusahaan melalui Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh notaris Niniek Rustinawati pada tanggal Maret 2016.

”Logo itu bukan milik Angki perorangan. Jadi dalam kasus ini Meliyarti sama sekali tidak bersalah dan kasus ini harus dihentikan,” jelas Priyanto.

Lebih lanjut Priyanto memaparkan, bahkan pada saat dimintai keterangan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan, jelas-jelas Angki mengakui bahwa logo itu sudah diserahkan atas nama perusahaan. Sehingga demikian sepenuhnya pemilik logo adalah PT. Swanish Boga Industria.

Namun sangat disayangkan polisi tetap bersikeras menetapkan Meliyarti sebagai tersangka. Padahal Meliyarti merupakan direktur utama di perusahaan tersebut.

”Selain surat kesepakatan bersama, klien saya juga mempunyai bukti melalui surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 31 Januari 2017 yang menyatakan bahwa seni Lukis Logo Swanish nomor pencatatan 015061 telah dialihkan haknya dari Angki Hermawan kepada PT. Swanish Boga Industria,” tegas Priyanto.

Priyanto menambahkan, dengan adanya dasar dan bukti yang kuat seharusnya proses hukum tersebut harus dihentikan dan status tersangka atas Meliyarti harus dicabut. Tapi kenyataannya kasus ini tetap diproses dan malah yang paling sangat disayangkan langkah praperadilan inipun ditolak oleh hakim. (dn/fik)

Tinggalkan Balasan