Kasus Eksploitasi Anak Masih Tinggi

jabarekspres.com, BANDUNG – Kasus eksploitasi anak di Indonesia masih cukup tinggi. Kasus terakhir terjadi di Batam dilakukan oknum tokoh agama. Pada kasus tersebut, Paguyuban Sunda Batam menampung Lima orang anak yang bekerja di Vihara. Dua di antaranya merupakan anak laki-laki, sisanya perempuan dari wilayah Jawa Barat.

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah mengatakan, Tiga anak perempuan tersebut mengaku sudah pernah diperkosa. Untuk itu, dari kasus tersebut sudah saatnya seluruh pihak  tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.

”Selain penegakkan hukum dan rehabilitasi, anak korban trafficking harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat,” kata Ai Maryati kepada wartawan Jabar Ekspres, Sabtu (9/9).

Sebab lanjut Ai, pada korban akan menanggung akibat yang sangat fatal. Apalagi korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis. Sehingga, besar harapan kita semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus. Begitu juga dengan proses rehabilitasi korban harus sesuai dengan UU No 21 /2007 tentang PTTPO yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula. Baik fisik maupun psikis dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial. ”Serta pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar. Baik dalam keluarga mapun dalam masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi atau korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban. Pada usia anak, kejahatan trafficking dan eksploitasi sangat rentan dengan beragam iming-iming dan bujuk rayu supaya korban memutuskan ikut pada mereka. Bahkan, tak jarang melalui pendekatan keluarga dan teman-teman sebayanya.

Mereka rela melepas hak pendidikan, pengasuhan di keluarga bahkan masa-masa bermain yang semestinya dia rasakan demi mengikuti ajakan pekerjaan yang semula dijanjikan. Proses memutus mata rantai ini tidaklah mudah. Sebab, perlu pencegahan dan kerjasama seluruh stake holder dalam mengawasi perkembangan mutakhir trafficking yang menyasar anak-anak ini.

”Dari pola sedemikianan kuatnya trafficking pada anak-anak, maka pada kasus ini merupakan momentum pemerintah untuk mengembalikan masa depan anak-anak ini dalam upaya pemenuhan hak anak sebagaimana UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan