Kasus Dahlan Bikin Takut Profesional Mengabdi di BUMD

Kriminalisasi terhadap Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ternyata berdampak besar. Pengusutan perkara itu menimbulkan ketakutan kalangan profesional untuk mengabdi di BUMN maupun BUMD.

—-

Itulah yang terungkap dalam seminar nasional bertema Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerja Sama (PPKK) Fisipol UGM bersama Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) di Jogjakarta kemarin. Tampil sebagai pembicara pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan penasihat KPK Suwarsono Muhammad, dan dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo.

Menurut Refly Harun, dalam penanganan kasus korupsi, penegak hukum seharusnya menemukan terlebih dulu mens rea atau niat jahat pelakunya. Sebab, penanganan kasus korupsi bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan kejahatan seseorang.

”Kalau sekadar melakukan kesalahan yang sifatnya administrasi tapi tidak menemukan adanya niat jahat, seharusnya kesalahan tersebut bisa diperbaiki,” kata pria yang mengajar di program pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Itulah yang seharusnya dilakukan penegak hukum dalam memandang permasalahan di BUMN atau BUMD. ”Di Indonesia sekarang ini hukum tidak normal. Kalau seseorang tidak ngentit (mencuri, Red) uang sepeser pun semestinya jangan dipenjara,” ujar Refly.

Refly melihat hal itulah yang terjadi pada Dahlan Iskan saat ini. Menurut dia, dalam kasus pelepasan aset PT PWU, jaksa sekadar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi. Misalnya, benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU. Kata Refly, dalam hukum administrasi pemerintahan, yang dipermasalahkan jaksa tersebut sebenarnya bisa diperbaiki.

”Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea,” ucap pria yang kini juga ditunjuk sebagai komisaris di PT Jasa Marga itu.

Terjadinya dugaan kerugian negara dalam pelepasan aset PT PWU, menurut Refly, semestinya tidak dibebankan kepada Dahlan Iskan. Sebab, kegiatan itu telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). ”Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masih dianggap terjadi kerugian negara, ya korporasi yang seharusnya mengganti,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan