Kapolda Jabar Akan Cegah Sekuat Tenaga

jabarekspres.com, BANDUNG – Polda Jawa Barat meminta masyarakat tidak bertolak ke Jakarta Rabu (19/4) mendatang. Sebab, mobilisasi massa di tanggal itu dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

”Jakarta ini tanggal 19 April ini sedang mengadakan (pencoblosan) Pilkada, jadi lebih baik warga Jabar tak datang ke Jakarta,” kata Anton disela kunjungan kerja ke Mapolres Tasikmalaya Kota, kemarin (17/4).

Anton meminta, kepada tokoh agama dan pemerintah daerah untuk bisa mengimbau masyarakat. Sebab, berdasarkan analisa, lanjut Anton, mereka yang berangkat ke Jakarta 19 April mendatang memiliki tujuan politis.

”Sudah tidak perlu ada dusta di antara kita. Siapapun juga, elemen manapun juga dan kalau ada yang berusaha memaksa, kami akan cegah sekuat tenaga,” tegasnya.

Anton yakin dan percaya, masyarakat Jawa Barat taat hukum dan taat kepada pimpinan. Anton mengajak kepada warga Jawa Barat untuk konsentrasi membangun daerah masing-masing.

”Daerah kita juga belum tentu bagus, kalau anda mau membangun silakan tunjukan jati diri anda untuk membangun daerah dengan baik dan maksimal tidak usah mengurus urusan orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi mengaku, pihaknya sudah menerima surat edaran maklumat dari Kapolda Jabar tersebut, untuk diteruskan kepada masyarakat agar tidak ikut serta mengikuti aksi Tamasya Al-Maidah.

”Data sementara kami, jumlah masa yang ikut serta hanya sedikit tapi kami akan terus imbau mereka agar tidak ikut serta dalam aksi tersebut,” kata Ade.

Dalam maklumat yang ditandatangani langsung Kapolda Jabar pertanggal 17 April 2017 itu disebutkan, agar masyarakat Jabar tidak ikut terprovokasi untuk datang ke Jakarta dalam melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pilkada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun.

Ade melanjutkan, dalam pelaksanaan Pilkada, sebaiknya masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Sementara untuk urusan keamanan, pihaknya menyarankan agar masyarakat mempercayakannya kepada petugas keamanan atau Polri dan TNI.

Dia menjelaskan, bilamana ada masyarakat yang tetap memaksakan datang ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut, maka mereka sudah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pasal 169 ayat (2) KUHP yaitu dipidana 9 bulan. Tidak hanya itu, apabila ada masyarakat yang menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, dapat dikenakan pasal 160 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.  ”Lebih baik melakukan aksi bermanfaat di lingkungan terdekat bersama masyarakat sekitar. Tolong pikirkan kembali untung ruginya kalau mengikuti aksi tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan