Kantor Pengadilan Terlantar di Ciwidey

jabarekspres.com, CIWIDEY-Sejak dimekarkan dengan desa Ciwidey tahun 1998 lalu, Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey tidak memiliki tanah aset desa. Padahal tanah aset desa bisa dijadikan modal untuk kesejahteraan bagi pemerintahan desa tersebut. Namun demikian desa Panundaan tetap berupaya untuk tetap mengelola desa dengan sebaik-baiknya. Jika tanah dan aset tersebut diberikan kepada pihak desa Panundaan.

Kepala Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Asep Ma’mun meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Bandung agar memfasilitasi pihak propinsi. Mengingat di wilayahnya terdapat sebuah bangunan milik Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jabar.

“Tanah dan bangunan yang rencananya akan dipergunakan kantor pengadilan itu kan luasnya mencapai 1400 meter atau 100 tumbak. Selama ini tidak pernah dipergunakan oleh pemiliknya yakni kementrian hukum dan ham. Jadi kami mohon kepada pihak terkait melalui bapak bupati agar memfasilitasi kami memohon tanah dan bangunan tersebut dikelola desa Panundaan sebagai aset desa,”papar Asep Ma’mun yang dihubungi via telpon selularnya, kemarin.

Dia menjelaskan telah melayangkan surat kepada bupati dengan nomor surat 043/003/Desa tanggal 12 Maret 2015. Ditujukan kepada bupati Bandung tentang permohonan pemanfataan tanah aset negara. Pemerintah desa lanjutnya berharap dapat memanfaatkan tanah itu untuk dijadikan sebagai modal mensejahterakan perangkat desa.
“Kami yakin jika tanah negara itu diserahkan kepada kami sebagai pemerintah desa tempat berdirinya lahan tersebut. Setidaknya dapat dijadikan modal mensejahterakan dan bangunan itu bisa berdaya guna bagi masyarakat di desa kami,”terangnya.
Sementara itu tokoh masyarakat desa lainnya mengakui jika tanah dan bangunan yang semula akan dijadikan gedung pengadilan itu milik kemenkum dan ham. Hingga saat ini bangunan tersebut tak terawat. Bahkan saking lamanya dibiarkan membuat bangunan itu banyak yang rusak.
“Saya setuju dengan langkah yang dilakukan pemerintah desa mengingat untuk kepentingan masyarakat desa Panundaan. Dengan begitu pak Bupati diharapkan bisa memfasilitasinya,”ungkap tokoh desa ini. (rus/gun)

DIBIARKAN TERLANTAR : Kantor Pengadilan yang terletak di desa Panundaan tampak terlantar karena tidak ada pemeliharaan terhadap gedung terbut.

Tinggalkan Balasan