Jutaan Petasan Gagal Dikirim

jabarekspres.com, INDRAMAYU – Upaya War, 41, dan empat temannya untuk mengelabui petugas gagal total. Kendati 30 juta petasan jenis korek api sudah disamarkan dalam kantong semen dan dikirim dengan menggunakan mobil travel, upaya itu masih saja ketahuan.

Pengiriman petasan tersebut digagalkan di daerah Lohbener atau kawasan pantura Indramayu. Petugas yang sudah mengintai berhasil menghentikan kendaraan pengangkut petasan tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, petasan dikirim dengan menggunakan mobil travel jenis Elf bernopol E 7010 KW untuk mengelabui petugas. Namun, petugas yang sudah mengetahui rencana pengiriman petasan tersebut tidak terkecoh. ”Menurut pengakuan tersangka, rencananya petasan itu dikirim ke Jakarta,” kata Arif, baru-baru ini.

Petasan tersebut dikemas dengan menggunakan kantong semen sebanyak 300 pak. Barang bukti itu diamankan di belakang Mapolres Indramayu.

Polisi juga berhasil menangkap lima tersangka. Mereka berinisial War, 41; Wan, 39; Ris, 32; dan Rud, 26, yang merupakan warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Selain itu, Sud, 47, warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Arif menjelaskan, jajarannya akan terus menggiatkan operasi petasan. Sebab, Kabupaten Indramayu merupakan produsen petasan dengan wilayah pemasaran ke berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah desa di tiga kecamatan di Kabupaten Indramayu selama ini memang menjadi sentra pembuatan petasan. Yaitu, Kecamatan Jatibarang, Lohbener, dan Indramayu.

Pembuatan petasan itu menyerap ribuan tenaga kerja dan termasuk industri rumahan. Biasanya pembuatan petasan semakin meningkat pada Ramadan. Petasan didistribuskan ke berbagai daerah di luar Kabupaten Indramayu.

Industri petasan tersebut sebenarnya bertentangan dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Memiliki, Mengangkut Amunisi/Bahan Peledak (Petasan). Adapun, ancaman hukumannya bisa berupa tuntutan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (oet/c7/ami/rie)

Tinggalkan Balasan