JPU Tolak Pledo Buni Yani

jabarekspres.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Buni Yani, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut terungkap dalam sidang replik atau tanggapan terhadap pledoi dalam kasus tersebut yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Jaksa Andi M Taufiq menegaskan, dengan ditolaknya pledoi tersebut maka mereka tetap pada tuntutan semula yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. ”Intinya kami tidak menerima atas pledoi yang disampaikan terdakwa. Kami akan tetap pada tuntutan kami,” kata Andi di persidangan dengan Hakim Ketua M. Saptono.

Perlu diketahui, sebelumnya, JPU telah menuntut Buni Yani dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100  juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang – Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, terdakwa terbukti salah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata Andi.

Adapun, dalam repliknya, Andi menjelaskan ada lima poin yang ia sampaikan sebagai bantahan atas pledoi terdakwa. Salah satu poinnya ia menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Buni Yani sudah sah dan sesuai.

“Menurut mereka (Buni Yani) dakwaan itu cacat, padahal kan ada uraiannya menurut Majelis Hakim sudah sesuai,” kata dia.

Andi mengatakan, alat bukti yang digunakan untuk melakukan dakwaan dan tuntutan terhadap Buni Yani juga sudah sesuai. Hal itu berdasarkan bukti dari keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk dan surat. ”Alat bukti tidak terbukti kata mereka namun bagi kami alat bukti saksi dan surat, petunjuk, ahli dan terdakwa pun mengakui bahwa video itu di edit handphone Buni Yani,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan