Jalankan Tupoksi DPRD dengan Baik

jabarekspres.com, SOREANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Bandung Ir H. Anang Susanto mengatakan, sebagai legislatif, pihaknya memiliki wewenang mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur berdasarkan Undang-undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

”Dalam melaksanakan tugasnya, DPRD Kabupaten Bandung itu memiliki tugas, pokok dan fungsi yang harus dijalankan. Karena itulah dalam implementasinya di lapangan, DPRD tidak akan lepas dari payung hukum yang telah diatur dalam undang-undang itu,” tegas H. Anang kepada wartawan kemarin.

Menurut dia, fungsi ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Dia menjelaskan, DPRD sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah, memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam meningkatkat kesejahteraan rakyat.

”Adapun fungsi DPRD, sebagaimana diatur yakni sebagai legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Selanjutnya  menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah,” ujar dia.

Lebih lanjut, adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama dengan kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah

”Tugas dan wewenang lainnya, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui gubernur, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah dan meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. Serta, tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang,” paparnya. (adv/gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan