Jabatan Kosong Bisa Menghambat

jabarekspres.com, CIMAHI – Masih kosongnya 4 posisi jabatan kepala dinas dan 5 Kelapa Dinas yang akan memasuki masa pensiun di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi dikhawatirkan akan menggangu jalannya program pembangunan. Sebab, seorang kepala Dinas memiliki tanggung jawab sebagai pemegang kebijakan dalam pengambilan keputusan anggara dan kerjasama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Harjono mengatakan, sepanjang 2017 ini, ada empat posisi Jabatan Tinggi Prataama (JTP) yang belum terisi. Di antaranya Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dirinya mengakui, kekosongan ini bisa menghambat program pembangunan. Namun, untuk unit lainnya masih tetap berjalan.
Sedangkan untuk kebijakan strategis yang tidak bisa ditangani langsung ialah soal kerja sama dengan perbankan.

“Di sana, posisi Plt. tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kerja sama tersebut,”jelas Harjono ketika ditemui kemarin (13/12)

Dia beralasan, kekosongan empat JTP disebabkan kurangnya peminat saat pendaftaran open bidding pendaftar tidak memenuhi kuota yang ditetapkan. Sehingga, rencananya akan dilakukan pembukaan pendaftaran ulang pada tahun depan.

Selain itu, untuk lima JTP yang akan mengalami kekosongan pada 2018 adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran, Staff Ahli serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Menurut Harjono, Jabatan keempat dinas dan satu staff tersebut akan ditinggalkan karena mereka (pejabat/kepala dinas) akan memasuki masa pensiun.

“Kemungkinan posisi-posisi yang kosong ini akan dilelangkan secara bersamaan pada tahun 2018 mendatang yang sebelumnya dilakukan penataan dulu, baru di open biddingkan lagi,” ujarnya.

Perihal pelaksanaan lelang jabatan atau open bidding, Harjono mengaku, pihaknya akan mengundang Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan informasi kebijakan baru. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa syarat yang berubah.

“Semenjak pakai PP 11 ada perubahan. Dulu tidak ada batasan usia, sekarang untuk JPT ada batasan usia 56 tahun. Kemudian di PP 11, pengalaman kerja 5 (lima) tahun minimal,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan