Jabar Paling Banyak Menunggak

jabarekspres.com, JAKARTA – Besaran devisit yang ditanggung BPJS Kesehatan ternyata turut disumbang oleh kenakalan pemerintah daerah (pemda). Banyak pemda hingga kini masih nunggak iuran pegawai dan Jamkesda warganya. Setelah dihitung, total tunggakan pemda mencapai Rp 1,35 triliun.

Besaran tersebut terdiri atas tunggakan iuran wajib pada 2016-2017 sebesar Rp 509 miliar dan utang kontijensi saat operasional PT ASKES sebelumnya, sekitar Rp 847 miliar.  Jumlah ini tentu sangat potensial untuk men-support financial BPJS Kesehatan.

”Ini masih dinamis. Besaran tersebut per 31 Maret 2017. Sekarang sudah Mei, ada tambahan dan pelunasan juga,” tutur  Direktur bidang Hukum, Komunikasi, dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Jakarta, kemarin (17/5).

Ada berbagai alasan yang digunakan pemda untuk berkelit pada kewajibannya. Mulai dari keadaan keuangan, manajemen ketidaktahuan, hingga perubahan kepala daerah.

Diakui Bayu, hingga kini komitmen pemda untuk bidang kesehatan memang masih rendah. Belum semua pemda melaksanakan amanat UU 36/2009 tentang kesehatan, yang mengharuskan alokasi dana kesehatan sebesar 10 persen dari APBD. Malah, ada juga pemda yang nekat memberikan pengobatan gratis seluruh warganya tanpa ada alokasi dana untuk program tersebut.

”Puskesmas tidak bisa nagih karena tidak ada alokasinya, jadi piutang pemda akhirnya. Operasional puskesmas akhirnya hanya memanfaatkan dana BPJS Kesehatan. Kan kurang optimal,” jelasnya.

Bayu mengungkapkan, Jawa Barat jadi provinsi paling banyak menyumbang jumlah pemda yang nunggak. Besarnya pun beragam, ada yang mencapai Rp 90 miliar hingga lebih. ”Totalnya banyak (pemda di Indonesia nunggak, Red). Ada yang nunggak ASKES dan iuran, ada yang iuran 2016-2017 saja.,” ungkapnya.

Menyikapi kondisi ini, BPJS Kesehatan tidak akan bermanis-manis lagi. Bayu mengaku, pihaknya akan mengedepankan law enforcement dengan menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari KPK, Kejaksaan hingga BPK. Langkah ini dinilai paling efektif untuk bisa mendorong pemda melaksanakan kewajibannya.

”Kita ikuti aturan yang berlaku. Kirim surat teguran dan lain-lain. Simalungun tahun lalu juga demikian. Kita datang sosialisasi dengan KPK, setelah itu tunggakannya sekitar Rp 4 miliar langsung dibayar,” katanya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, permasalahan piutang iuran ini sejatinya masalah lawas yang kerap terjadi dan terus dibiarkan terjadi. Pemda sengaja tidak menganggarkan di APBD-nya untuk pembayaran jamkesda warganya dan pegawainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan