Izin Perumahan di KBU Dihentikan

jabarekspres.com, NGAMPRAH- Pemkab Bandung Barat memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk berinvestasi tempat pariwisata di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebab, sesuai dengan tata ruang di wilayah KBU, diperuntukan untuk kepentingan umum salah satunya dengan membuka lokasi pariwisata mulai dari perhotelan, rumah makan, restoran dan tempat wisata. Namun, peluang yang sama tidak diberikan untuk pengembangan perumahan.

‪Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu KBB, Ade Zakir menjelaskan, wilayah KBU yang didukung dengan iklim dan geografi daerah, pendirian tempat wisata  di KBU juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah. Sehingga sesuai dengan arahan Bupati Bandung Barat Abubakar, wilayah KBU lebih diperuntukan kawasan pariwisata dan izin untuk perumahan sudah tidak dikeluarkan. “Kalau izin diberikan untuk perumahan, PAD yang kita dapat hanya mengandalkan dari PBB. Berbeda untuk tempat wisata, ada retribusi yang masuk ke PAD di samping memang masyarakat bisa menikmati tempat wisatanya. Selain itu, tempat wisata juga bisa membuka lapangan kerja,” katanya di Ngamprah belum lama ini.

‪Meski demikian, Ade menuturkan, pendirian tempat wisata di KBU tetap harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya rekomendasi gubernur. Rekomendasi itu menjadi pintu utama untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah daerah.
“Pengembangan perumahan di KBU sangat kami batasi dan bahkan sudah tidak dikeluarkan lagi izinnya. Karena masyarakat pun tidak banyak yang bisa menikmatinya seperti tempat wisata. Namun untuk pembangunan rumah tinggal masih kami buka kesempatan tetapi tetap harus ada rekomendasi gubernur,” katanya.

Selain di KBU, lanjut dia, pengembangan perumahan di KBB masih terbuka lebar. Pengembangan perumahan banyak dilakukan di wilayah perbatasan  KBB dengan Kota Bandung dan Cimahi. Ade mengakui, minat masyarakat untuk mendirikan bangunan di KBB terus meningkat. Sepanjang 2015, tak kurang dari 311 IMB diterbitkan, 89 di antaranya di KBU. Sejumlah IMB tersebut untuk berbagai bangunan, di antaranya hotel, restoran, rumah tinggal, dan rumah dinas.

Sementara pada 2014, ada 61 IMB yang diterbitkan serta 64 IMB pada 2013. Sebagian besar IMB tersebut untuk rumah tinggal, sedangkan sisanya di antaranya untuk sarana pendidikan, kesehatan, dan tempat usaha pariwisata. Sejumlah bangunan di KBU tersebut mendapatkan IMB berdasarkan rekomendasi Gubernur Jabar. Namun, dia mengaku tidak memiliki catatan mengenai sejumlah bangunan di KBU yang tidak berizin. “Kami hanya memiliki data yang berizin saja. Sementara yang tidak berizin, kami tidak punya datanya,” ujarnya. (drx/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan