Itoc-Atty Beda Rutan

jabarekspres.com, BANDUNG – Proses peradilan pasangan mantan wali kota Cimahi segera memasui babak baru. Pasangan suami istri Atty Suharti dan Itoc Tochija yang sebelumnya ditahan di Rutan Guntur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah dipindah ke rutan berbeda di Bandung, sejak Jumat (31/3) lalu.

1.Kamis 1 Desember 2016, Atty dan Itoc Ditangkap KPK dalam OTT Suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi. 2.Kasus Penyidikan Berlangsung selama 120 hari pasca OTT. 3.Jumat 31 Maret 2017, Atty dipindahkan ke Rutan Sukamiskin sementara Itoc ke Rutan Kebonwaru. 4.Dalam waktu 14 hari ke depan, Atty-Itoc segera disidang.
1. Kamis 1 Desember 2016, Atty dan Itoc Ditangkap KPK dalam OTT Suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.

2. Kasus Penyidikan Berlangsung selama 120 hari pasca OTT.

3. Jumat 31 Maret 2017, Atty dipindahkan ke Rutan Sukamiskin sementara Itoc ke Rutan Kebonwaru.

4. Dalam waktu 14 hari ke depan, Atty-Itoc segera disidang.

Itoc dititipkan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, sedangkan Aty dititipkan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution. Pemindahan pasutri ini lantaran waktu persidangan akan segera digelar di pengadilan Tipikor, Jalan R.E. Martadinata, sekaligus menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya yaitu Triswasa Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai penyuap.

Kepala Keamanan Rutan Kebonwaru Bandung Yudi Khaerudin mengatakan, Itoc sendiri belum diberi ruang tahanan khusus layaknya narapidana lainnya.

”Sementara ini, kita masukin ke ruang pengenalan lingkungan untuk membaur. Sehingga belum bisa dipindahkan,” ujarnya. Setelah masa pengenalan habis baru Itoc diberi ruangan khusus.

Pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan Itoc dititipkan di Rutan Kebonwaru. Yang pasti Itoc dan Atty akan segera dimejahijaukan atas kasus korupsi pengerjaan proyek pasar atas tahap dua Kota Cimahi. Pasutri ini bak­al disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ronal Ferdinand Wo­rotikan mengatakan, barang bukti dan kedua tersangka sudah kita terima dari penyi­dik KPK. Sehingga, pihaknya akan melimpahkan berkas Itoc dan Atty dalam waktu 14 hari ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Sejak pemindahan kedua tersangka ke Bandung. ”Oleh sebab itu, kita titipkan me­reka di lapas yang ada di Kota Bandung,” ujar Ronal kemarin (4/4).

Sebelumnya, Itoc dan Atty diamankan petugas KPK, di­duga terlibat penyuapan dengan dua terdakwa kon­traktor lainnya dalam peng­erjaan proyek pasar atas tahap dua Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan