Ini Delapan Rekomendasi Jambore Desa

BANDUNG – Jambore Desa (Jade) resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di kantor Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, hari ini (12/12).

Dari kumpulan ribuan kepala desa dan lurah se-Jawa Barat tersebut, dihasilkan delapan rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti pemerintah. “Ada delapan rekomendasi yang kami catat dan berikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPD RI, DPRD Jawa Barat,” kata Kades Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Lamzah Hertansyah dan Lurah Gunung Batu Kota Bogor Sopiyawan yang mewakili kades dan lurah se-Jawa Barat.

Menurut Supiyawan, kebijakan Pemprov Jabar dan kebijakan dana desa yang bersumber APBN mulai dari tahun 2015 hingga sekarang, kelurahan boleh dianggap belum mendapat sentuhan serius dari pemerintah. Berbeda dengan desa yang terkesan menjadi “anak emas”. Gelontoran dana jumlahnya sangat banyak. “Sehingga kelurahan beranggapan dianaktirikan oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah. Padahal kelurahan memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

Dalam rekomendasi yang dihasilkan dari Jade, salah satunya berisikan perlu segera ditetapkan regulasi berkaitan tata kelola pemerintahan di kelurahan. Hal ini dianggap mendesak karena kelurahan merupakan bagian dari pemerintahan. “Pada hakikatnya desa dan kelurahan sama. Hanya karakternya saja yang berbeda. Sehingga perlu regulasi yang baik dalam rangka pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Berikut Delapan Rekomendasi tersebut:

  1. Desa dengan kewenangannya saat ini harus menjadi sentrum pembangunan karena dengan desa yang maju maka negara akan maju.
  2. Perlu terus dilakukan inovasi dan upaya-upaya kreatif dalam penguatan kapasitas desa dan kelurahan baik aspek oemerintah, kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
  3. Perlu terus didorong sinergi antara elemen di desa dan kelurahan baik aspek pemerintah, kelembagaan maupun masyarakat serta dengan unsur supra desa baik pemerintah, perguruan tinggi, swasta, dan unsur lainnya.
  4. Perlu terus diperkuat sinergi dan koordinasi antarsektor dan antarlembaga yang bergerak dalam bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
  5. Berbagai regulasi dan kegiajakan khususnya yang mengatur tentang desa agar terus disinkronkan dan disederhanakan untuk kepastian dan kemudahan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakt desa dan kelurahan.
  6. Perlu segera ditetapkan regulasi berkaitan tata kelola pemerintahan di kelurahan
  7. Dana Desa telah menjadi stimulan yang baik serta perlu didukung dengan berbagai stimulan penguatan berbagai akses pembangunan lainnya.
  8. Jawa Barat telah menginspirasi nasional dalam mewujudkan dana desa. Selanjutnya Jambore Desa yang pertama kalinya menjadi momentum penting dan dasar kebijakan pemerintah untuk direplikasi dan dikembangkan di wilayah lainnya di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan