Ini Alasan Kabupaten Bandung belum Bisa Menerapkan Pemendagri Tentang UPTD

SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, mengakui, Kabupaten Bandung masih membutuhkan kehadiran Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bidang pendidikan. Menurutnya, penerapan regulasi yang saat ini tengah membahas beberapa aturan, harus dipertimbangkan juga berdasarkan kondisi geografis wilayah yang berbeda-beda.

Apalagi kata dia, Kabupaten Bandung memiliki luas wilayah mencapai 176.976 kilometer, dengan kondisi geografis bergunung-gunung. Karena itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas  dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) belum sepenuhnya bisa diterapkan.

”UPTD di Kabupaten Bandung masih dibutuhkan, saat ini sedang dibahas kajian akademisnya. Bedakan medan di kabupaten Bandung dengan kota. Kita geografisnya berat, bergunung gunung, masyarakat jumlahnya lebih banyak, dan sekolah juga banyak. Semoga bisa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas  Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah,” ungkap Dadang M Naser pada wartawan usai menghadiri Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Di Katapang. ***

 

Laporan: Erus Rustandi

Editor: Igun Gunawan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan